Kota Pekalongan, infojateng.id – Hari Rabies Sedunia atau World Rabies Day adalah sebuah kampanye global yang diselenggarakan pada tanggal 28 September setiap tahun. Peringatan Hari Rabies Sedunia dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan dan pengendalian penyakit rabies.
Rabies merupakan salah satu penyakit paling mematikan yang dapat menular dari hewan ke manusia. Penyakit ini telah dikenal sejak 4000 tahun yang lalu. Setiap tahun, hampir 59.000 orang meninggal dunia akibat rabies, dengan 95% kematian terjadi di Asia dan Afrika.
Oleh karenanya, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) setempat memberikan fasilitasi vaksin rabies gratis bagi ratusan hewan peliharaan kesayangan warga Kota Pekalongan seperti kucing, anjing, kera, dan sebagainya di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswas) Kertoharjo yang berada di Kompleks Kantor Dinperpa Kota Pekalongan, Jalan Letjen Suprapto No.3 Kota Pekalongan.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Muaxk melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ilena Palupi menjelaskan bahwa rabies merupakan jenis penyakit menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Penyakit ini tergolong sangat berbahaya, karena orang yang terinfeksi rabies berisiko mengalami kematian.
Illena menjelaskan bahwa risiko untuk tertular penyakit ini bisa dicegah melalui tindakan pemberian vaksinasi rabies. Sehingga, penting bagi para masyarakat untuk melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan mereka. Selain penting untuk menjaga kesehatan hewan peliharaan, pemberian vaksin antirabies pada hewan akan memberikan perlindungan kepada manusia dari dampak gigitan atau air liur hewan dengan rabies.
“Peringatan Hari Rabies Dunia atau World Rabies Day di Kota Pekalongan, Dinperpa biasa melaksanakan pada tanggal 28 September-30 September 2022 di Puskeswan Kertoharjo,” kata Ilena, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (27/9/2022)
Ilena menyebutkan, dalam pelaksanaan kami menyiapkan 200 dosis vaksin rabies untuk hewan-hewan kesayangan warga seperti anjing, kucing, dan kera. Pihaknya menjelaskan, saat ini status Provinsi Jawa Tengah memang sudah bebas rabies, namun Provinsi berdekatan dengan Jawa Tengah, yakni Provinsi Jawa Barat belum zona bebas rabies, sehingga untuk mempertahankan status Jawa Tengah bebas rabies tersebut,
Lebih lanjut Ilena menuturkan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Tengah selalu mengadakan Peringatan Rabies dengan memberikan vaksinasi rabies massal dan bantuan vaksin rabies ke Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
“Bagi masyarakat yang memiliki hewan kesayangan bisa segera datang ke Puskeswan Kertoharjo untuk memvaksinkan hewan kesayangannya pada jadwal yang telah ditentukan yakni tanggal 28-30 September 2022 pukul 08.00-14.00 WIB,” jelasnya.
Ia menambahkan vaksin rabies di Puskeswan Kertoharjo ini khusus untuk hewan kesayangan warga ber KTP Kota Pekalongan, hewan yang divaksin harus sehat, usia hewan minimal 3 bulan, tidak bunting (bagi betina), dalam waktu 5 hari sebelum divaksin hewan tidak boleh dimandikan.
“Kami mengimbau juga, karena penyakit rabies ini termasuk zoonosis, maka warga yang memiliki anjing dan kera tidak dilepas begitu saja tanpa pengawasan pemiliknya. Jika hewan mereka mengalami gejala rabies, segera melapor ke Puskeswan terdekat,” pungkasnya. (eko/redaksi)