Infojateng – JAMPERSAL merupakan jaminan persalinan gratis dari pemerintah yang diberikan melalui Kementrian Kesehatan.
Layanan kesehatan berupa persalinan gratis ini diberikan kepada ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi baru lahir dengan kriteria yang telah ditentukan dan tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Layanan kesehatan untuk melahirkan gratis ini diatur dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang diteken pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Fakir miskin yang dimaksud ada dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011.
“definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya,”.
Merujuk pada laman Kemenkes RI berikut aturan mengenai JAMPERSAL yang ditujukan pada beberapa menteri dan pimpinan lembaga.
Tugas Menteri Kesehatan ialah mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir melalui program JAMPERSAL, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.
Presiden Jokowi meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan memastikan status ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir yang memperoleh manfaat JAMPERSAL tapi belum memiliki kepesertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tugas Mendagri adalah memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.
Selain itu, Mendagri juga diperintah untuk menugaskan gubernur dan bupati atau wali kota untuk mengusulkan peserta Program JAMPERSAL sesuai ketentuan yang berlaku. Serta menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program JAMPERSAL.
Tugas menteri sosial dalam hal JAMPERSAL ialah melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verivikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerinyah daerah dalam rangka penetapan peserta Program JAMPERSAL sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala.
Untuk diketahui bahwa pendanaan JAMPERSAL dibebankan pada APBN, APBD serta sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan dana yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***