7 Syarat Mendapatkan JAMPERSAL, Program Pelayanan Gratis Bagi Ibu Hamil dan Melahirkan

infojateng.id - 10 Oktober 2022
7 Syarat Mendapatkan JAMPERSAL, Program Pelayanan Gratis Bagi Ibu Hamil dan Melahirkan
Ilustrasi konsultasi kehamilan/Pexels - (infojateng.id)
|
Editor

Infojateng – JAMPERSAL merupakan program pelayanan kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial.

Adanaya JAMPERSAL merupakan wujud aksi untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.

Masyarakat yang belum mengetahui mengenai JAMPERSAL dapat membacanya hingga selesai dan juga dapat mengakses link sebagai berikut.

Dilansir infojateng dari lama resmi Kemenkes RI, Klaim pelayanan JAMPERSAL diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyampaikan rosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.

Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.

Lalu Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan JAMPERSAL?

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan. Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia(WNI) berdomisili di wilayah Indonesia;

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;

3.Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;

4.Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);

5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;

6.Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan

7.Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM juga menyampaikan bahwa Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022. Klaim Pelayanan bulan Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.

“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Diah menjelaskan.

Jadi, ibu hamil yang membutuhkan JAMPERSAL bisa mengikuti persyaratan tersebut.***




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Bupati Jepara Tegaskan Proyek Jalan dan Irigasi Rampung Tepat Waktu dan Berkualitas

Bupati Jepara Tegaskan Proyek Jalan dan Irigasi Rampung Tepat Waktu dan Berkualitas

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peduli Lingkungan, SMPN 1 Limpung Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional

Peduli Lingkungan, SMPN 1 Limpung Terima Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Mahasiswa China Belajar Wayang dan Gamelan di Jepara

Mahasiswa China Belajar Wayang dan Gamelan di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Efek Strategi Ekonomi Gubernur Luthfi, Wings Air Tambah 3 Rute Baru

Efek Strategi Ekonomi Gubernur Luthfi, Wings Air Tambah 3 Rute Baru

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
35 Kabupaten/Kota di Jateng Didorong Gelar Event Lari, Tonjolkan Keunikan Daerah

35 Kabupaten/Kota di Jateng Didorong Gelar Event Lari, Tonjolkan Keunikan Daerah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Pelestarian Budaya Jawa Tengah Butuh Partisipasi Masyarakat

Pelestarian Budaya Jawa Tengah Butuh Partisipasi Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Seni & Budaya
Perluas Pasar Ekspor, 20 Pelaku UMKM Jateng Pamerkan Produk ke Malaysia dan Thailand

Perluas Pasar Ekspor, 20 Pelaku UMKM Jateng Pamerkan Produk ke Malaysia dan Thailand

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Wisata
Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Close Ads X