Infojateng – JAMPERSAL merupakan program pelayanan kesehatan untuk ibu hamil dan melahirkan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementrian Sosial.
Adanaya JAMPERSAL merupakan wujud aksi untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir.
Masyarakat yang belum mengetahui mengenai JAMPERSAL dapat membacanya hingga selesai dan juga dapat mengakses link sebagai berikut.
Dilansir infojateng dari lama resmi Kemenkes RI, Klaim pelayanan JAMPERSAL diajukan untuk ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.
Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat menyampaikan rosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort.
Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.
Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan. Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia(WNI) berdomisili di wilayah Indonesia;
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
3.Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
4.Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);
5.Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
6.Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
7.Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.
Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM juga menyampaikan bahwa Klaim pelayanan yang diberikan antara bulan Juli sampai November diterima sampai tanggal 15 Desember 2022. Klaim Pelayanan bulan Desember ditunggu sampai dengan 60 hari untuk dibayarkan pada tahun anggaran 2023.
“Jadi prinsipnya nanti Fasyankes silahkan saja memberikan pelayanan kepada ibu dan bayi baru lahir yang tidak mampu, yang tidak memiliki JKN nanti akan kami validasi dan otomatis pelayanan yang diberikan itu bisa kami bayarkan langsung ke fasilitas kesehatan,” ucap dr. Diah menjelaskan.
Jadi, ibu hamil yang membutuhkan JAMPERSAL bisa mengikuti persyaratan tersebut.***