Pati, infojateng.id – Empat warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) tertipu investasi kapal dengan kerugian ditaksir Rp 7 miliar. Pelaku mengiming-imingi para korban dengan keuntungan tinggi setiap bulannya.
Empat orang korban antara lain, Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar.
Kuasa hukum korban Nimerodin Gulo mengatakan, awal mula pada 2017 lalu, para korban mendapat penawaran kerjasama oleh terduga pelaku TM dan istrinya. Kerja sama itu berupa penyertaan modal dan saham untuk pembiayaan perbekalan kapal penangkap ikan.
“Klien kami dijanjikan setelah kapal mendapatkan hasil, dijanjikan mendapatkan keuntungan 4 persen hingga 7 persen setiap bulannya,” ungkap Nimerodin Gulo.
Beberapa kali transaksi, uang bagi hasil yang dijanjikan lancar. TM memberikan sebagian hasil tangkapan kapal. Ia pun menawarkan kepada para korban untuk berinvestasi lebih besar untuk membiayai kapal ukuran yang lebih besar.
“Dua tiga kali pembayaran bagi hasil, setoran terduga pelaku kepada para korban tersendat. Para korban beberapa kali diberikan cek. Tetapi cek yang diberikan ternyata sudah tutup buku. Secara hukum perbankan ndak boleh diedarkan. Sama dengan uang palsu,” lanjutnya.
Selanjutnya, para korban sempat menghubungi pelaku namun tak kunjung mendapat jawaban. Bahkan, nomornya sempat diblokir. Karena merasa tertipu, para korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pati hingga Polda Jateng.
“Yang laporan kami di Polda Jateng sudah diproses dan TM sudah ditetapkan jadi tersangka. Sayangnya, yang di Polres Pati, penanganan kasusnya muter-muter tidak jelas,” ungkapnya.(redaksi)