Kasus Dugaan Upah Lembur Buruh Tak Dibayar, Pemprov Jateng Lakukan Mediasi dan Investigasi

infojateng.id - 7 Februari 2023
Kasus Dugaan Upah Lembur Buruh Tak Dibayar, Pemprov Jateng Lakukan Mediasi dan Investigasi
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2023). (Foto: Diskominfo Jateng) - (infojateng.id)
|
Editor

Semarang, Infojateng.id –  Kasus dugaan adanya kasus pekerja di Grobogan yang upah lemburnya tak dibayarkan yang sempat viral di media sosial, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terus berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati, saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (6/2/2023).

Menurutnya, meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.

Mumpuniati mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan pada Jumat (3/2/2023) lalu. Dari hasil investigasi awal, memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” ujar Mumpuniati.

Dikatakan, lanjut dia, berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022. Itu dilakukan agar adanya penelurusan sejak dini, mengingat jumlah karyawan di perusahaan padat karya itu mencapai 3.000 orang.

Ia mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, ia mengatakan hal itu dilaksanakan secara berjenjang.

“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” paparnya.

Mumpuniati mengatakan, berkaca dari permasalahan tersebut, dia berharap, jika ada masalah, buruh agar melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan.

“Jika saluran komunikasi terhambat, pekerja bisa menghubungi mediator di kabupaten/ kota. Selain itu, pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng,” terangnya.

Mumpuniati memastikan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng.  Berbagai saluran media sosial bisa dimanfaatkan.

“Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” tegasnya.

Tiap Tahun 700 Laporan

Diakui, pihaknya selalu responsif terhadap setiap laporan buruh terkait sengketa dengan perusahaan. Setiap tahun, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum.

Mumpuniati mengungkapkan, pada 2022, melalui kanal LaporGub dan media sosial, terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi. Sementara, di awal 2023 ada 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.

Adapun, dari kasus di awal 2023, sebanyak 44 kasus atau 78,57 persen selesai. Sedangkan, 12 di antaranya (21,43 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Menurut data Disnakertrans Jateng, pada 2022, kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Sementara, kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter.

“Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga,” tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses berbagai laporan tersebut. Masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.

Mumpuniati mengatakan, ketika ada aduan masuk, akan dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja, dilakukan dengan jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/ kota.

Namun, jika masalah tak bisa diselesaikan, Disnakertrans Jateng melalui mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Jika tak didapat titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau.

“Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota riksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi ya melalui jalur mediasi,” ucapnya.

Mumpuniati mengatakan, telah menyiagakan 150 orang pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah. Meliputi, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

Info Jateng   Pendidikan
Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Info Jateng   Wisata
Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Close Ads X