Pati, infojateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati menyosialisasikan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran Tahun 2023. Hal tersebut sebagai tindaklanjut surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan yakni berkoordinasi langsung kepada perusahaan jasa angkutan barang yang ada di Pati, yakni PT Putra Jaya Transindo.
Baca Juga: Dishub Pati Siapkan Fasilitas Tempat Bermain Anak di Terminal
Kepada Dishub Pati Teguh Widyatmoko melalui Sekretaris Dishub Eko Budi Santosa menjelaskan, pembatasan angkutan barang ini diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
“Sementara untuk arus balik, pembatasan angkutan barang periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” jelasnya.
Lanjut Eko, untuk arus balik periode 2, pemberlakuan pembatasan angkutan barang ini dimulai pada Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan jenis tertentu, antara lain mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca Juga: Bareng Baznas, Dishub Pati Bagikan Bingkisan Lebaran ke Juru Parkir
Menurut Eko, kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi dalam rangka kesiapan angkutan lebaran 2023. Upaya pembatasan ini diharapkan dapat membantu kelancaran lalu lintas selama angkutan lebaran 2023.
“Selain ke perusahaan transportasi, kami juga melaksanakan sosialisasi di beberapa perusahan dan juga agar organda serta paguyuban meneruskan kepada seluruh anggota,” urainya.(tyo/yat)