Jepara, Infojateng.id – Pemkab Jepara melalui Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 di D’Season Hotel, Bandengan, Rabu (15/11/2023).
Hadir Asisten I Sekda Jepara Ratib Zaini mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kasi Pidsus Kejaksaan Ius Hendayana, Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Kudus Nutriwan, Biro Infrastruktur Sumber Daya Alam Een Erliyana serta Anggota Satlinmas Kecamatan se-Kabupaten Jepara.
Sosialisasi diikuti 75 peserta terdiri dari satuan polisi pamong praja Kabupaten Jepara, dan anggota Satlinmas kecamatan se-Kabupaten jepara.
Dalam sambutannya, Ratib Zaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada keluarga besar Satpol PP Jepara yang telah melaksanakan sosialisasi ini.
“Saya minta hasil sosialisasi hari ini diterusan kepada sesama anggota satlinmas dan masyarakat di wilayah masing-masing. Kita harus memiliki kesadaran kolektif mengenai bahaya rokok ilegal, kerugian negara akibat pelanggaran bidang Cukai, pentingnya pengaturan barang kena Cukai, hingga manfaat penerimaan Cukai dalam pembangunan nasional dan daerah,” ungkap Ratib.
Akan tetapi, masyarakat harus kita sadarkan bahwa jual-beli rokok ilegal adalah pelanggaran hukum dan mengganggu penerimaan negara dari sektor Cukai.
“Sebagai gambaran pentingnya penerimaan cukai dalam pembangunan daerah, saya sampaikan struktur APBD kita. Pada APBD 2024 yang baru ditetapkan proyeksi PAD kita baru Rp.466 miliar, atau kurang dari 20% dari total pendapatan daerah yang mencapai Rp.2,4 triliun,” paparnya.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC Tipe Madya Kudus, Nutriwan dalam paparannya menyampaikan, bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Hal tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kemudian fungsinya, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Nutriwan.
Nutriwan menjelaskan, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.
“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.
Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Nutriwan juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp15.000,00.
“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya. (eko/redaksi)