Batang,Infojateng.id – Selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Kabupaten Batang gencar melakukan monitoring dan razia miras serta rokok illegal, di Pasar Batang, Senin (25/3/2024).
Kegiatan ini dalam rangka menjaga penertiban dan kondusifitas pada bulan Ramadan 1445 H dengan menegakkan perda nomor 6 tahun 2011 larangan prostitusi di Kabupaten Batang dan perda nomor 12 tahun 2013 tentang larangan produksi, mengedarkan, dan mengkonsumsi miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan, pihaknya melakukan razia miras yang ada di grosir toko di Kabupaten Batang yakni sebelah rel kereta dan Pasar Batang.
“Miras yang ditemukan ada 10 kardus dengan berbagai merk diantaranya singaraja, proost, anggur merah cap orang tua, dan anker setiap kardusnya berisi 12 botol,” terang Masqon.
Masqon berharap, semoga adanya razia ini bisa menjaga kondusifitas masyarakat yang sedang menjalangkan puasa di bulan Ramadan ini, dan ke depan masih akan banyak razia yang selanjutnya. (eko/redaksi)