Cilacap, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap benar-serius dalam mewujudkan keamanan pangan bagi masyarakatnya, pasalnya sampai saat ini masih banyak dijumpai produk pangan yang beredar di pasaran masih belum sesuai aturan.
Sekitar 3500 jenis produk panganan yang beredar dipasaran masih belum sesuai aturan, dan baru ada 56 persen yang sudah memenuhi ketentuan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga atau CB PIRT.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan KB Kabupaten Cilacap melalui Kabid Farmasi Alkes, Makanan dan Minuman, Hudaefah, saat rapat koordinasi dalam Rangka Monitoring Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Industri rumah Tangga Pangan, di Aula Dinkes KB Cilacap, Kamis (20/6/2024).
Oleh karena itu, kata Hudaefah, Pemkab Cilacap melalui Dinas Kesehatan KB Kabupaten Cilacap terus mendorong pelaku usaha industri olahan pangan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
”Berdasarkan temuan hasil pengawasan di lapangan, masih dijumpai dari para pelaku usaha pangan di Cilacap yang memiliki izin edar PIRT, ternyata tidak sedikit pula yang belum mampu memenuhi tiga komitmen izin edar,” jelas Hudaefah.
Hudaefah menegaskan, merespon temuan tersebut Dinkes KB Kabupaten Cilacap mendorong para pelaku usaha untuk mengikuti prosedur perizinan keamanan pangan.
Adapun upaya itu diwujudkan melalui langkah konkrit memfasilitasi sebanyak 700 orang pelaku usaha dalam pelatihan PKP.
Sedangkan terkait pemenuhan CPPOB-IRT, bakal dilakukan pendampingan oleh Dinkes KB Cilacap.
”Kami berharap pelaku usaha dapat melengkapi sarana prasarana agar sarana pengolahan tersebut standar higiene dan sanitasi pangan, dengan demikian kesehatan konsumen juga terjaga,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan paparan Evaluasi Pemenuhan Komitmen SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Produksi Olahan Pangan Industri Rumah Tangga) yang disampaikan Mohammmad Muhajir Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda Dinas Kesehatan KB Kabupaten Cilacap, serta paparan dari DPMPST terkait cara pendaftaran perizinan. (eko/redaksi)