Rampas Perhiasan Emas Milik Janda, Pria di Jepara Ditangkap Polisi

infojateng.id - 25 September 2024
Rampas Perhiasan Emas Milik Janda, Pria di Jepara Ditangkap Polisi
Pria berinisial NG (42) diamankan aparat kepolisian usai mencuri emas janda asal Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Pria berinisial NG (42) dibekuk aparat kepolisian usai mencuri emas milik tetangganya sendiri R (46), seorang janda yang tinggal seorang diri di Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa NG nekat mencuri saat mengejar burung yang sedang terbang sampai dirumah korban.

“Kejadian itu semula pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, saat NG sedang mengejar burung yang terbang sampai ke rumah korban,” kata Yorisa.

Saat pelaku sampai di rumah korban, NG melihat korban yang memakai kalung emas.

“Niat pelaku NG mengambil kalung emas milik korban secara paksa karena korban merupakan seorang janda yang tinggal sendirian dan kondisi fisiknya yang tidak begitu sehat serta pendengarannya agak berkurang,” ungkap AKP Yorisa.

Yorisa mengatakan, karena ada perlawanan dari korban, akhirnya pelaku membenturkan kepala korban ke lantai dan dinding rumah.

“Karena ada perlawanan dari korban, pelaku membenturkan kepala korban sebanyak empat kali ke depan dan belakang mengenai lantai dan dinding rumah korban hingga pelaku kabur melarikan diri,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, korban kemudian berobat ke salah satu rumah sakit yang berada di Kecamatan Mayong dan meminta salah satu tetangganya untuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Mayong.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Jepara dan Polsek Mayong akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Alhamdulillah, kami melakukan penangkapan pelaku di rumahnya beserta dengan barang bukti lengkap berupa 1 buah kalung emas sembilan karat dengan berat 3,95 gram dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku terjerat tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Info Jateng
Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pendidikan
Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Ekonomi   Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X