Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita

infojateng.id - 15 November 2024
Operasi Penertiban Rokok Ilegal di Sarang, 6.908 Batang Disita
Petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024). Dok. Jatengprov.go.id - (infojateng.id)
|
Editor

Rembang, Infojateng.id – Petugas gabungan kembali menyita ribuan batang rokok ilegal di Kabupaten Rembang, Rabu (13/11/2024).

Dalam operasi penertiban yang melibatkan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Satpol PP Kabupaten Rembang, dan Kantor Bea Cukai Kudus, menyasar dua toko di Kecamatan Sarang.

Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Rembang, Karnen menjelaskan, operasi kali ini merupakan bagian dari kegiatan Satpol PP Provinsi Jateng yang menargetkan dua toko, yang telah teridentifikasi menjual rokok tanpa cukai.

Dari operasi tersebut, total rokok ilegal yang disita mencapai 6.908 batang, dari 353 bungkus rokok. Ribuan rokok tersebut terdiri dari 28 merek berbeda.

“Toko itu baru pertama kali kami operasi. Kami sebelumnya telah mengumpulkan informasi dan melakukan penyamaran, dengan berpura-pura membeli rokok murah. Setelah dilayani, ternyata rokok yang ditawarkan adalah rokok ilegal,” ujar Karnen.

Karnen menambahkan, pemilik toko sempat keberatan saat tokonya dijadikan target operasi.

Namun, setelah mendapatkan edukasi dari petugas Bea Cukai, pemilik toko akhirnya menerima penyitaan rokok ilegal yang dijualnya.

“Kantor Bea Cukai Kudus tadi memberikan sosialisasi bahwa rokok itu ilegal, karena tidak dilengkapi pita cukai legal. Alasan mereka adalah ketidaktahuan bahwa rokok yang dijual ilegal, hanya menerima tawaran dari sales,” terangnya.

Sebagai informasi, ribuan batang rokok yang disita kemudian diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus, yang berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan rokok ilegal.

Penjual atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dapat dihukum penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

BRI Super League: Persijap Jepara Sambut Kembalinya Divaldo Alves sebagai Pelatih Kepala

BRI Super League: Persijap Jepara Sambut Kembalinya Divaldo Alves sebagai Pelatih Kepala

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Sensasi Lari Lintas Alam dan Berkemah, Berolahraga Sambil Wisata

Sensasi Lari Lintas Alam dan Berkemah, Berolahraga Sambil Wisata

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga   Wisata
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatra

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatra

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Info Jateng
Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pendidikan
Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Ekonomi   Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Close Ads X