Jepara, Infojateng.id – Promosikan judi online (judol) di akun media sosial, sejoli selebgram di Kabupaten Jepara harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara.
Pasangan muda itu terancam hukuman penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sejoli selebgram yang dibekuk polisi lantaran promosi judi online adalah Aprilia Susanti (24) asal Kudus dan Dwi Yanto (29) yang berasal dari Kabupaten Grobogan.
Sejoli ini tinggal di kos CMB 3, Desa Kuanyar RT. 05 RW. 01 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi online di akun pegiat media sosial di Kota Ukir.
Kemudian Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan dengan melakukan patroli siber.
Hasilnya, Dwi Yanto dan Aprilia Susanti memang sengaja mempromosikan situs judi online melalui akun Instragam mereka yang diikuti ratusan ribu follower.
“Mereka berdua mengajak untuk bermain judi online di situs POSO SLOT. Mereka mendapat keuntungan dari promosi judol itu. Karena dua alat bukti sudah ada kita bekuk mereka,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo, saat kegiatan pers rilis akhir tahun 2024, Selasa (31/12/2024) siang.
Sementara itu, Aprilia Susanti mengatakan sudah setahunan terakhir menjadi afiliator judi online POSO SLOT. Akun Instagram miliknya memiliki 125 ribu follower.
“Pertama kali posting karena ada yang tiba-tiba DM. Kalau saya ga main judol, cuma ikut promosi saja,” kata Aprilia.
Tiap bulannya, ia bersama pacarnya mendapat cuan Rp450 ribu. Dalam setahun, ia mengaku meraup cuan sekitar Rp5 juta dari promosi judi online di akun IG miliknya.
“Uangnya untuk hidup sehari-hari,” ujarnya. (eko/redaksi)