Kudus, infojateng.id – Sepanjang 2024, ada 42 perushaan yang menggunakan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Perusahaan tersebut tersebar di Kabupaten Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, dari 42 perusahaan tersebut terdiri 28 perusahaan di kawasan berikat, satu gudang berikat, dan 13 industri.
“Tentu saja fasilitas itu sangat menarik bagi dunia usaha yang berkomitmen melebarkan sayap bisnisnya ke pangsa pasar antar negara, yang sangat membantu cash flow (arus kas) perusahaan,’’ tambahnya.
Pada tahun 2025, bea cukai berkomitmen terhadap efisiensi, keamanan dan kesejahteraan. Komitmen terhadap efisiensi, antara lain dengan menjaga semangat perbaikan terus-menerus untuk semakin menyempurnakan sistem, dan prosedur guna kemudahan dan kecepatan pelayanan serta efektivitas pengawasan. Serta komitmen terhadap keamanan merupakan manifestasi fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
“Seperti, pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam wilayah Indonesia, pencegahan penyelundupan flora fauna langka dan benda bersejarah ke luar negeri, serta pemberantasan peredaran rokok illegal,’’ jelasnya.
Kemudian komitmen terhadap kesejahteraan, kata Dia, diaplikasikan pada fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance di antara tujuannya, supaya industri dalam negeri terjaga going concern-nya.
“Sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dengan menyerap makin banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, dan membantu masyarakat mencapai taraf hidup yang makin baik,’’ kata Ika.(tyo/redaksi)