Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Jepara, Ternyata ini Pelakunya

infojateng.id - 25 Januari 2025
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Jepara, Ternyata ini Pelakunya
Pelaku pencabulan MK dimintai keterangan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Pelaku pencabulan terhadap balita berusia 3,5 tahun di Jepara, berhasil diungkap Satreskrim Polres Jepara. Pelaku tak lain ternyata calon ayah tiri korban yakni MAK (23).

Hal itu disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela di Mapolres setempat, Jumat (24/1/2025).

“Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Untuk modus operandinya sendiri, kata Edy, tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Jepara berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 buah gaun, 1 buah celana pendek, 1 buah celana dalam, 1 buah kaos dan 1 buah celana panjang jeans.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Jepara yang bekerja sama dengan stakeholder terkait di Kabupaten Jepara,” ucap wakapolres.

Selain itu, Kompol Edy mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaku yang berinisial MAK (23) itu mengaku baru kali pertama melakukan perbuatan tersebut.

Saat itu, isi kepalanya hanya dipenuhi rasa sakit hati terhadap ibu korban (calon istri). Meskipun masih calon istri, pasangan itu memang sudah sering tinggal satu rumah.

”(Alasan sakit hati) kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK.

Saat itu, kata dia, korban pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet.

Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya MAK terpaksa membersihkannya.

Dia menggunakan jari tengahnya untuk mencabuli korban sebanyak dua kali. Dia melakukan itu dengan sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan apapun.

Dia juga mengaku tidak memiliki kelainan ketertarikan atau suka dengan anak kecil.

”Saya melakukannya dengan jari,” ungkap kuli bangunan itu.

Akibat pencabulan itu, korban kesakitan dan mengalami pendarahan. Karena panic, ia lalu membawa korban ke rumah sakit bersama calon istrinya.

Kepada calon istrinya, saat itu dia mengaku bahwa korban jatuh dan berdarah. Setelah kejadian itu, dia merasa takut.

Dia pun masih menemani korban di rumah sakit. Bahkan, dia juga ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Hingga pada akhirnya, dia baru mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan oleh penyidik untuk kali kedua. Saat itu dia langsung dibekuk Polisi.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar Rela menyampaikan terkait kondisi fisik balita berusia 3,5 tahun yang merupakan korban pencabulan semakin membaik. Namun sampai saat ini kondisi mentalnya masih belum pulih.

”Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu hoaks,” jelas AKP Wildan.

Wildan menyatakan, korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit, kini sudah dibawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi aman.

“Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan,” tegasnya.

Hanya saja, sampai kini kondisi psikologisnya masih belum pulih. Sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dengan jelas.

”Korban masih ada ketakutan. Ada trauma. Sehingga belum sepenuhnya kami bisa mintai keterangan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Budaya Pesisir Karesidenan Pekalongan Meriahkan Festival Komukino 11th USM

Info Jateng
Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Bupati Boyolali Minta Kepala Sekolah Bersinergi untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pendidikan
Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Sidak Pasar, Pemkab Klaten Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

Ekonomi   Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Bunda PAUD Klaten Sabet Tujuh Penghargaan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Rembang Jadi Penyaji Unggulan Pentas Seni di TMII

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Jelang Natal, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sterilisasi Gereja

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Wings Air Kembali Buka Rute Penerbangan Solo-Bandung dan Solo-Surabaya

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Langgar Perda, Petugas Tertibkan 11 Spanduk Liar

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Bangsri UMKM Fest Ketiga Diikuti 25 Pelaku UMKM

Ekonomi   Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Matangkan Pengamanan Nataru, Bupati Fokus Lalu Lintas hingga WFA

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Renovasi Pelabuhan Kartini Dikebut, Penyeberangan Karimunjawa Tetap Berjalan Normal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Puskesmas Ringinarum Buka Pelayanan Herbal dan Layanan KTPA

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Rembang Targetkan 10 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Faelasufa Raih Apresiasi “Bunda PAUD Peduli” dari Pemprov Jateng

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Ratusan Warga Serbu Pasar Murah di TRP Kartini Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X