Blora, Infojateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Blora melaksanakan penertiban tentang pelanggaran pedagang kaki lima (PKL).
Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blora Yugo Wahyudi mengatakan, bahwa penertiban dilakukan karena PKL melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
“Perihal tentang pedagang kaki lima yang melanggar ketika berjualan itu tidak membersihkan atau membereskan lapaknya ketika tidak digunakan,” kata Yugo.
Yugo mengatakan, pihaknya berusaha menciptakan Kabupaten Blora yang bersih, aman, tertib dan semuanya terlihat rapi.
“Beberapa waktu lalu kami koordinasi dengan Pak Sekda Blora, dan beliau sudah memberikan ACC bahwa Blora harus tertib, kemarin kami juga dimonitor Pak Aisisten 1 kaitannya dengan ketertiban itu, dan kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap,” paparnya.
Ia mengungkapkan, mestinya penertiban dilakukan bulan lalu, namun karena puasa Ramadan, pihaknya menghormati supaya pedagang masih bisa berjualan.
“Pascalebaran 2025 sudah dua minggu, kami melaksanakan penertiban secara bertahap, ini awalnya di titik eks pasar lama, kemudian jalan protokol (jalan Pemuda), dan tidak menutup kemungkinan kita akan menertibkan di lapangan Kridosono,” beber dia.
Dikatakan, alasan diawali di eks pasar lama Blora, adalah pusat kota, dekat Alun-alun.
“Jadi intinya Blora harus semakin tertib. Kami bekerja sama dengan Dindagkop UKM Blora untuk melaksanakan penertiban dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada PKL yang ada di Kabupaten Blora. Dindagkop UKM Blora sudah memberikan sosialisasi secara kontinyu hingga saat ini,” jelasnya.
Untuk penertiban PKL secara langsung di Kabupaten Blora dilaksanakan penjadwalan selama dua minggu mulai 14 April 2025 hingga 26 April 2025.
Di eks pasar lama ditargetkan ada sepuluh lapak, namun karena armada yang dimiliki terbatas, maka hanya mampu sejumlah lapak yang ditertibkan.
Sebanyak 14 personel Satpol PP dilibatkan, petugas tersebut melakukan penertiban dengan mengangkut lapak pada kendaraan.
Lapak yang diangkut akan diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Blora. Lapak bukan dibuang atau dihancurkan, tetapi disimpan.
Ketika pemilik ingin mengambilnya maka harus datang ke kantor setempat dan membuat surat pernyataan untuk tertib berjualan. (eko/redaksi)