Jepara, Infojateng.id – Polres Jepara melalui Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) kembali menggelar sosialisasi kepada nelayan terkait “Destructive Fishing” di kantor Satpolairud setempat, Jumat (16/5/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kasat Polairud AKP M Syaifuddin beserta anggota tersebut diikuti berbagai kelompok nelayan tradisional. Seperti kelompok nelayan cantrang, nelayan arat, nelayan sapta pesona, pengelola agen kapal perikanan serta tokoh masyarakat pesisir hingga pengurus perikanan kapal poursin.
Syaifuddin mengatan, bahwa kegiatan sosialisasi kepada nelayan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan laut dan habitatnya khususnya di perairan Jepara.
Dijelaskannya, Destructive Fishing adalah menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan perairan. Yaitu dengan menggunakan bahan peledak, potasium cyanide, strum dan jaring trawl serta pukat harimau.
Ia menegaskan, Destructive Fishing sangat berbahaya karena dapat merusak ekosistem laut dan habitat serta keberlangsungan kembang biak ikan.
“Jika ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan maka kami akan lakukan penegakkan hukum,” tegasnya.
Kabupaten Jepara sendiri merupakan salah satu kabupaten pesisir yang terletak di pantai utara Provinsi Jawa Tengah dengan garis pantai sepanjang 82,73 km. Sebagian masyarakatnya juga berprofesi sebagai nelayan. (eko/redaksi)