Batang, infojateng.id – Pemilik Kafe dan Karaoke yang berlokasi di kawasan Pantai Sigandu, Kabupaten Batang berencana mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran bangunan mereka.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, dirinya mempersilakan apabila ada pihak yang merasa keberatan terkait pembongkaran Kafe dan Karaoke di kawasan di Pantai Sigandu.
Pernyataan tersebut disampaikan guna menanggapi rencana pengajuan gugatan oleh penasehat hukum salah satu pemilik kafe karaoke yang dibongkar tim gabungan dari Satpol PP bersama TNI-POLRI, pada Rabu 9 Juli 2025.
“Silakan jika ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Pemkab Batang, ya silahkan saja jika akan mengajukan gugatan,” kata Faiz saat ditemui acara Sambang Desa di Kantor Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya menghormati apapun langkah yang akan ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan terkait kegiatan yang berkaitan dengan keputusan pemerintah.
“Silakan saja disampaikan jika keberatan atas pembongkaran, itu menjadi hak dari setiap warga negara. Kalau memang merasa ada yang tidak pas dari proses penegakan perda dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, silakan saja, karena nanti hakim akan membuktikan mana yang sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, pembongkaran yang dilakukan merupakan tahapan terakhir.
Sebelumnya pihak Satpol PP sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah melakukan beberapa tahapan.
“Tindakan pembongkaran sudah dilakukan SOP mulai dari sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke yang disusul dengan peringatan pertama hingga ketiga terakhir baru dilakukan pembongkaran,” kata Haryono. (eko/redaksi)