Penyelesaian Polemik Gardu Induk Tunggulpandean Didorong Lewat Pengadilan

infojateng.id - 7 Oktober 2025
Penyelesaian Polemik Gardu Induk Tunggulpandean Didorong Lewat Pengadilan
JPN Kejati Jateng Ayu (jilbab hitam) dan perwakilan warga sama-sama menunjukkan data terkait proses sosialisasi rencana pembangunan Gardu Induk PLN Tunggulpandean saat audiensi yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara, Senin (6/10/2025). - (infojateng.id)
|
Editor

JeparaInfojateng.id – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendorong warga agar menyelesaikan polemik terkait pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Tunggulpandean Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara ke jalur hukum.

Langkah ini dinilai penting agar ada kepastian hukum terkait pembangunan Gardu Induk PLN yang merupakan proyek strategis nasional (PSN).

JPN merupakan jaksa yang memiliki kuasa khusus untuk mewakili negara, pemerintah, atau kepentingan umum dalam perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).

Hal ini disampaikan JPN Ayu saat audiensi terkait persoalan pembangunan Gardu Induk PLN Desa Tunggulpandean yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Senin (6/10/2025).

Hadir dalam audiensi ini jajaran Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, JPN Kejati Jateng Ayu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany, jajaran UPP JBT 4 PT PLN (Persero), pihak Pemdes Tunggulpandean, perwakilan warga Desa Tunggulpandean yang menolak pembangunan Gardu Induk PLN dan lainnya.

Ayu mengatakan pembangunan Gardu Induk PLN Tunggulpandean merupakan PSN.

Mestinya seluruh pihak termasuk warga harus mendukung dan ikut mensukseskan progam pemerintah tersebut.

Namun jika ada sejumlah warga yang keberatan dan menilai proses sosialisasi terkait pembangunan itu tidak sah, maka bisa membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Nanti, persoalan itu akan diuji di pengadilan. Apakah keberatan warga dikabulkan atau ditolak diserahkan kepada majelis hakim persidangan tersebut.

“Kalau seperti ini nanti jadinya debat kusir. Tidak ada selesainya. Kalau sejumlah warga menilai proses sosialisasi tidak sah maka logikanya produk hukumnya yakni sertifikat lahan dari BPN Jepara untuk pembangunan GI PLN itu juga mengikuti hal itu. Makanya silakan gugat perdata (sertifikat itu) ke pengadilan. Nanti diselesaikan di sana,” kata Ayu.

Diketahui, ada sejumlah warga Tunggulpandean yang menolak pembangunan Gardu Induk PLN di desanya.

Alasannya, sejumlah warga itu menuding proses sosialisasi yang dilakukan PLN hanya menyasar para pemilik lahan.

Selain itu mereka juga mempersoalkan perubahan lahan yang digunakan untuk gardu induk. Sebab akhirnya malah menggunakan tanah aset desa melalui proses ruislag.

Saat audiensi, warga penolak yang diwakili Teguh dan Siswanto sempat menunjukkan dokumen terkait undangan sosialisasi dari Pemdes Tunggulpandean yang menurut versi mereka rancu. Sebab ada ketidaksinkronan antara tanggal dan waktu pelaksanaan.

Perwakilan warga juga mengeluhkan soal undangan sosialisasi yang hanya dihadiri para pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan Gardu Induk PLN.

Sedangkan warga lainnya yang rumahnya diklaim dekat dengan lokasi pembangunan tidak ikut diundang.

“Ini kenapa? Tapi anehnya ada warga atas nama Sulistiono yang bukan pemilik lahan juga ikut diundang dalam sosialisasi itu,” kata Siswanto.

Saat audiensi digelar, baik Teguh dan Siswanto, pihak PLN maupun JPN Ayu sama-sama menunjukkan dokumen terkait proses sosialisasi yang digelar pada Januari 2017, Agustus 2018 dan November 2020.

Lewat proses itu, akhirnya terkuak juga sejumlah fakta. Salah satunya terkait Sulistiono yang sebelumnya merupakan pemilik lahan yang bakal terkena proyek gardu induk, namun urung seiring proses ruislag tanah aset desa.

Sulistiono yang juga hadir saat audiensi kini termasuk kelompok warga yang menolak pembangunan Gardu Induk PLN di Tunggulpandean.

Sayangnya, saat proses audiensi belum rampung, warga penolak pembangunan Gardu Induk PLN di Tunggulpandean kompak Walkout (WO) dari ruang rapat Sosrokartono.

Sementara itu, Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP JBT, Kusumaning Ayu menyampaikan memang tidak semua warga Desa Tunggulpandean diundang saat sosialisasi.

Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, pihak yang diundang dalam sosialisasi adalah masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembangunan.

“Kami juga memiliki dokumentasi dan daftar hadir pada sosialisasi tersebut,” tandasnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Warga Desa Talunombo Kini Nikmati Air Bersih Melimpah Berkat Bantuan SPAM Jateng

Warga Desa Talunombo Kini Nikmati Air Bersih Melimpah Berkat Bantuan SPAM Jateng

Info Jateng   Pemerintahan
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegas Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Tegas Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Enam Unsur Budaya Jepara Disidangkan Penetapan WBTB Indonesia 2025

Enam Unsur Budaya Jepara Disidangkan Penetapan WBTB Indonesia 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Bantuan Rumah Apung Rampung, Warga Timbulsloko Senang Bisa Nabung

Bantuan Rumah Apung Rampung, Warga Timbulsloko Senang Bisa Nabung

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Serap Aspirasi Penggunaan Dana Desa Siaga Melalui Program Sambang Desa

Serap Aspirasi Penggunaan Dana Desa Siaga Melalui Program Sambang Desa

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Pemilihan Ketua OSIS di Batang Digelar Secara Digital

Pemilihan Ketua OSIS di Batang Digelar Secara Digital

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Penyelesaian Polemik Gardu Induk Tunggulpandean Didorong Lewat Pengadilan

Penyelesaian Polemik Gardu Induk Tunggulpandean Didorong Lewat Pengadilan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Investor Spanyol Sebut Mebel Jepara Miliki Standar Mutu Tinggi

Investor Spanyol Sebut Mebel Jepara Miliki Standar Mutu Tinggi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pendirian Bangunan Tempat Ibadah Harus Penuhi PBG

Pendirian Bangunan Tempat Ibadah Harus Penuhi PBG

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Badan Gizi Nasional Puji Langkah Cepat Pemprov Jateng Kawal MBG

Badan Gizi Nasional Puji Langkah Cepat Pemprov Jateng Kawal MBG

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Cegah Keracunan MBG, Jateng Perketat Pengawasan SLHS Dapur SPPG

Cegah Keracunan MBG, Jateng Perketat Pengawasan SLHS Dapur SPPG

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Gubernur Ahmad Luthfi Minta MBG Diawasi Secara Ketat

Gubernur Ahmad Luthfi Minta MBG Diawasi Secara Ketat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Brigadir Revangga Sukses Wujudkan Dedikasi dan Ketahanan Pangan

Brigadir Revangga Sukses Wujudkan Dedikasi dan Ketahanan Pangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Sosok Inspiratif
Lantik Dirut Baru Perumda Tirta Jungporo, Ini Pesan Bupati Jepara

Lantik Dirut Baru Perumda Tirta Jungporo, Ini Pesan Bupati Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan, Dorong Penguatan Program Unggulan

Pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan, Dorong Penguatan Program Unggulan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ratusan Anak Berbagai Daerah Ikuti Lomba Hitung Cepat Aritmatika

Ratusan Anak Berbagai Daerah Ikuti Lomba Hitung Cepat Aritmatika

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Polisi Ungkap Identitas Tengkorak Manusia di Hutan Cepogo Jepara

Polisi Ungkap Identitas Tengkorak Manusia di Hutan Cepogo Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bermesraan di Mobil, Dua Sejoli di Jepara Diamankan Polisi

Bermesraan di Mobil, Dua Sejoli di Jepara Diamankan Polisi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tersono Batang Jadi Percontohan Desa Mandiri Sampah

Tersono Batang Jadi Percontohan Desa Mandiri Sampah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Praktik Tengkulak Pangan Akan Disikat Ahmad Luthfi

Praktik Tengkulak Pangan Akan Disikat Ahmad Luthfi

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Close Ads X