Batang, infojateng.id – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun 2025.
Total 1.822 perkara telah diputus, yang berarti terdapat jumlah janda baru yang sama di Kabupaten Batang.
Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin, mengatakan mayoritas perkara merupakan Cerai Gugat (CG) yang diajukan pihak istri.
Dari total perkara, sebanyak 1.520 merupakan Cerai Gugat, sementara Cerai Talak yang diajukan suami mencapai 302 perkara.
“Cerai gugat masih mendominasi. Angkanya sekitar lima kali lipat dibanding cerai talak,” ungkap Ikin saat ditemui di kantornya, Kamis (20/11/2025).
Dari sebaran wilayah, Kecamatan Batang menjadi penyumbang perkara Cerai Gugat tertinggi dengan 213 perkara. Menyusul kemudian Gringsing (155), Bandar (149) dan Subah (112).
“Untuk Cerai Talak, Kecamatan Batang kembali mencatat jumlah terbanyak dengan 54 perkara. Disusul Gringsing (28), Pecalungan (21), Bandar (20) dan Subah (20),” sebutnya.
Ikin menyebutkan tingginya angka perceraian di Batang mencerminkan dinamika rumah tangga yang kompleks. Faktor ekonomi disebut menjadi salah satu pemicu paling dominan.
“Setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, mulai ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan,” ungkapnya.
PA Batang juga menangani sejumlah perkara dari luar wilayah, seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, hingga beberapa kota besar seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, serta Kota Kendari.
Menurutnya, hal ini terjadi karena gugatan perceraian diajukan di tempat domisili istri.
Pihaknya memastikan proses penyelesaian perkara dilakukan cepat dan transparan sesuai ketentuan peradilan agama.
“Perceraian itu diajukan dimana istri berada. Kalau suami di Jakarta tetapi istrinya di Batang, pengajuannya tetap di Batang,” katanya. (eko/redaksi)