Kudus, Infojateng.id — Kasus pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, mulai memasuki fase krusial seiring pendalaman penyidikan dugaan korupsi terkait pengaturan nilai pajak periode 2016–2020. Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mencekal Victor sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 atas permintaan Kejaksaan Agung melalui surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025.
Kejaksaan Agung menyebut pencekalan ini diperlukan untuk memastikan proses penyidikan tidak menghadapi hambatan. Dalam konstruksi awal perkara, penyidik mendalami dugaan adanya pihak tertentu yang menawarkan penurunan kewajiban pajak secara signifikan dari nilai seharusnya, dengan imbalan tertentu kepada wajib pajak.
Detail aktor, aliran transaksi, hingga potensi kerugian negara masih terus digali. Kejagung meminta publik menahan diri dan menunggu hasil penyidikan yang komprehensif untuk menghindari spekulasi.
Di tengah perkembangan kasus ini, pengacara sekaligus aktivis hukum, Joko Sutrisno, S.H., menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum jika pihak Victor memerlukan.
“Saya siap mendampingi apabila diminta. Kita hormati proses hukum yang berjalan dan berharap kasus ini segera menemukan titik terang,” ujarnya.
Victor dikenal menjabat sebagai Direktur Operasi PT Djarum sejak 1999 dan memimpin Djarum Foundation. Status pencekalan terhadapnya menjadi salah satu langkah awal penegakan hukum untuk mengamankan proses penyidikan.
Joko menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum ini. “Yang kita harapkan semua pihak adalah penyelesaian yang jujur, bersih, dan profesional,” katanya.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena melibatkan salah satu figur penting dalam dunia industri Indonesia, sekaligus menyangkut dugaan penyimpangan nilai pajak dalam jumlah besar. (one/redaksi)