Batang, Infojateng.id — Pemerintah Kabupaten Batang dan DPRD resmi menyetujui Raperda APBD 2026 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Kamis (27/11/2025). Kesepakatan ini menandai berakhirnya pembahasan sekaligus menjadi dasar arah pembangunan daerah tahun depan.
Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan bahwa penyusunan APBD adalah tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan DPRD. Karena itu, dibutuhkan sinergi agar alokasi anggaran tepat sasaran.
“APBD disusun bersama Pemkab dan DPRD. Sinergi yang baik diperlukan agar kebijakan dan program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Bupati Faiz menjelaskan, struktur anggaran mengalami penyesuaian karena adanya perubahan nilai transfer dari pemerintah pusat, khususnya TKDD.
Selain persetujuan APBD, rapat paripurna juga mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Aturan ini menjadi landasan hukum Pemkab Batang dalam menghadapi isu perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Regulasi ini menjadi pedoman operasional pemerintah dalam menyediakan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan,” tegas Faiz.
Raperda tersebut juga memperkuat kewenangan Pemkab Batang sesuai ketentuan UU No. 1/2011 dan UU Cipta Kerja.
Dengan pengesahan dua raperda ini, Pemkab Batang dan DPRD berharap pembangunan daerah pada 2026 dapat berjalan lebih terarah, terutama di bidang permukiman dan layanan publik. (eko/redaksi)