Semarang, Infojateng.id— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuat terobosan baru dengan mewajibkan ASN mengenakan bawahan sarung batik atau lurik setiap Jumat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengangkat perekonomian daerah sekaligus menjaga warisan budaya Nusantara.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan, sarung adalah busana khas Indonesia yang digunakan lintas agama dan budaya, sama halnya seperti peci hitam.
“Sarung tidak identik dengan satu agama. Ini pakaian adat masyarakat Indonesia. Dengan aturan ini, UMKM penghasil sarung batik dan lurik akan ikut bergerak,” ujar Gus Yasin usai Rapat Paripurna di Gedung Berlian, Semarang (28/11/2025).
Menurutnya, penggunaan sarung batik/lurik selaras dengan kajian dan aturan Kemendagri mengenai seragam ASN. Pemprov ingin kebijakan pakaian tidak hanya formalitas, tetapi ikut menggerakkan ekonomi daerah.
“Seragam ASN bukan hanya soal penampilan, tapi bagaimana bisa menumbuhkan perekonomian,” katanya.
Ia menjelaskan, produk sarung batik dan lurik Jawa Tengah bahkan telah menembus pasar dunia — mulai Eropa, Afrika, Asia hingga Timur Tengah. Karena itu, kewajiban sarung dinilai potensial membuka ruang besar bagi pelaku UMKM.
Meski kebijakan ini mendapat pro dan kontra, Gus Yasin menilai dinamika tersebut wajar. “Pasti ada yang setuju, ada yang tidak. Tapi kalau untuk menumbuhkan UMKM, siapa yang tidak mendukung?” ujarnya.
Aturan Pemakaian Sarung ASN Jateng (Sesuai SE No. B/800.1.12.5/83/2025)
📌 ASN Pria
📌 ASN Wanita
Kebijakan ini sekaligus menegaskan identitas budaya Jateng yang religius dan modern, sambil menghidupkan roda ekonomi kreatif lokal. (one/redaksi)