Jakarta, Infojateng.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap VRH, yang diketahui sebagai bos Grup Djarum. VRH sebelumnya dicegah terkait penyidikan dugaan tindak pidana manipulasi kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan langkah itu. “Benar, terhadap yang bersangkutan (VRH) telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang.
Cegah-tangkal terhadap VRH sebelumnya berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 bersama empat orang lain yang diduga terkait kasus tersebut. Namun penyidik Jampidsus menilai VRH menunjukkan sikap sangat kooperatif, sehingga tidak lagi diperlukan pembatasan ke luar negeri.
Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan oleh perusahaan/wajib pajak dengan bantuan oknum pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.
Kasus yang menyeret nama VRH ini menjadi sorotan karena melibatkan pemain besar di industri nasional serta dugaan permainan pajak yang berlangsung selama empat tahun, dari 2016 hingga 2020.
Penyidikan masih terus berjalan, dan Jampidsus memastikan proses hukum tetap berlanjut meski pencegahan terhadap VRH dicabut. (one/redaksi)