Karyawan Pabrik Furniture Diduga Diberhentikan Sepihak, Disnaker Pati Janjikan Mediasi

infojateng.id - 7 April 2022
Karyawan Pabrik Furniture Diduga Diberhentikan Sepihak, Disnaker Pati Janjikan Mediasi
 - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Pati, Infojateng.id – Seorang pria berinisial P, salah satu karyawan di perusahaan ekspor furniture yang terletak di Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati diberhentikan sepihak oleh perusahaanya. Padahal, yang bersangkutan tidak merasa melakukan kesalahan atau pelanggaran selama bekerja.

Selain itu, P yang sebelumnya sempat menduduki posisi HRD pada perusahaan tersebut, mengaku tidak mendapat pesangon dari perusahaan. Padahal, pemutusan hubungan kerja (PHK) telah di atur pada Pasal 154A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudian Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 yang mengatur mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), waktu kerja dan istirahat, alih daya, serta PHK.

Dalam undang undang dan peraturan pemerintah itu, tertulis cara menghitung pesangon PHK. Salah satu hak pekerja ketika mengalami PHK adalah mendapatkan pesangon. Biasanya, jika pemutusan hubungan kerja disebabkan pelanggaran berat, maka karyawan hanya akan mendapat uang penggantian hak dan uang pisah sejumlah yang telah diatur dalam perjanjian kerja.

“Tidak ada pesangon. Saya secara tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian kerja itu, pada 30 Maret 2022, saat itu saya masih bekerja seperti biasa. Sekira pukul 15.30, saat hendak pulang saya dipanggil HRD Pak Daniel dan diberi surat itu. Saya kaget karena kok tiba-tiba diberhentikan,” ungkap P kepada infojateng.id.

Menurut P, kejadian serupa juga pernah menimpa rekanya, yang juga diberhentikan secara tiba-tiba tanpa adanya alasan jelas. Namun mereka tidak tau harus mengadu kepada siapa.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati saat dikonfirmasi mengaku akan memediasi kasus dugaan pelanggaran PHK terhadap seorang pekerja. Saat ini Disnaker baru mendapatkan keterangan dari pelapor.

“Memang benar, namun saat ini sifatnya hanya aduan. Kami sudah menggali keterangan dari pelapor sementara dari terlapor belum,” jelas Mediator Hubungan Industrial Disnaker Pati Rustanto.

Rustanto berjanji, nantinya setelah mendapat keterangan dari terlapor baru akan ditindaklanjuti dengan mediasi. “Ya nanti akan segera kami mediasi antara kedua belah pihak,” imbuhnya. (redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

Info Jateng   Pendidikan
Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Info Jateng   Wisata
Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus
Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X