Dijanjikan Kerja ke Luar Negeri, 19 Orang Jadi Korban TPPO

infojateng.id - 13 Juni 2023
Dijanjikan Kerja ke Luar Negeri, 19 Orang Jadi Korban TPPO
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang dalam konferensi Pers di aula Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023) siang. - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id –  Dijanjikan ke luar negeri, sebanyak 19 orang dijadikan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini diungkap Kepolisian Resor Jepara dalam konferensi Pers di aula Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023) siang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus ini yang berhasil di amankan, yaitu AJS (40) Warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling dan K (49) warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. AJS merugikan 18 korban dan K merugikan satu korban.

“Modus yang digunakan oleh tersangka, korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Mereka sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelum berangkat mereka diminta menyetor uang Rp30 juta kepada tersangka,” ungkap Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan negara tujuan yang dijanjikan kepada korban oleh AJS adalah Korea Selatan dan Polandia.

Ke Korea Selatan, kata dia, rencananya calon PMI bekerja di bidang pelayaran. Adapun tujuan ke Polandia rencananya bekerja sebagai karyawan pabrik. Adapun melalui tersangka perempuan K, korban dijanjikan bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

“Korban telah menyetor uang secara bertahap kepada tersangka, namun mereka tidak diberangkatkan ke negara tujuan,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, seperti kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama crew Korea Selatan dan jadwal penerbangan, satu buku catatam daftar TKI, dan ponsel.

Sebelum dibekuk Sat Reskrim Polres Jepara, AJS juga mengaku pernah melaporkan Edy ke Polres Cirebon karena merasa ditipu.

Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono mengimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah.

“Apalagi untuk P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Jepara tidak ada perusahaannya,” ujar Eko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Info Jateng   Wisata
Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus
Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pemprov Jateng Salurkan Lebih Rp1 Miliar kepada Penghafal Al-Qur’an

Pemprov Jateng Salurkan Lebih Rp1 Miliar kepada Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gandeng BRIN, Pemkab Jepara Dorong Mitigasi Bencana Berbasis Teknologi

Gandeng BRIN, Pemkab Jepara Dorong Mitigasi Bencana Berbasis Teknologi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
20 Tahun Mengabdi, Amin Nur Terima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu

20 Tahun Mengabdi, Amin Nur Terima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Jembatan Gantung Si Guo Siwatu Batang Diperbaiki

Jembatan Gantung Si Guo Siwatu Batang Diperbaiki

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Nawal Yasin Dorong Pembiasaan Perilaku Baik Sejak Dini

Nawal Yasin Dorong Pembiasaan Perilaku Baik Sejak Dini

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
SPPG Banyuputih II Salurkan MBG untuk Ribuan Siswa Sekolah

SPPG Banyuputih II Salurkan MBG untuk Ribuan Siswa Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Siswa Keluhkan Menu MBG, Ini Penjelasan SPPG Guyangan

Siswa Keluhkan Menu MBG, Ini Penjelasan SPPG Guyangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Anugerah KIP 2025, Kabupaten Jepara Raih Predikat Informatif

Anugerah KIP 2025, Kabupaten Jepara Raih Predikat Informatif

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Atlet Woodball Jepara Gondol Tiga Perak dan Satu Perunggu di Ajang SEA Games Thailand

Atlet Woodball Jepara Gondol Tiga Perak dan Satu Perunggu di Ajang SEA Games Thailand

Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Dukung Penguatan Pendidikan Perguruan Tinggi Sebesar Rp16,6 Miliar

Pemprov Jateng Dukung Penguatan Pendidikan Perguruan Tinggi Sebesar Rp16,6 Miliar

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Dukung Keandalan Listrik dan Energi Terbarukan, KITB Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Jateng

Dukung Keandalan Listrik dan Energi Terbarukan, KITB Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Investasi
Close Ads X