Puncak Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan

infojateng.id - 14 September 2023
Puncak Musim Kemarau, Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
Pemkab Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Diskominfo Temanggung) - (infojateng.id)
|
Editor

Temanggung, infojateng.id –  Memasuki puncak musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Temanggung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengingatkan warga untuk mewaspadai potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Temanggung, Toifur Hadi Wuryanto, Selasa (12/9/2023).

Toifur mengingatkan, kebakaran hutan akan merusak hutan, sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu yang berdampak ketimpangan ekosistem.

“Hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan, dan air tanah. Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar,” jelasnya.

Ia menambahkan, BPBD, Perhutani, TNI, Polri, basecamp, dan MPA, serta relawan secara bersama menggencarkan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestariannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan dilakukan dengan cara menghindari membakar di areal hutan dan lahan, dan tidak membuang putung rokok sembarangan.

“Hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan. Segera lapor petugas, jika melihat kebakaran hutan dan lahan,” ucapnya.

Ia menerangkan, pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Efek Strategi Ekonomi Gubernur Luthfi, Wings Air Tambah 3 Rute Baru

Efek Strategi Ekonomi Gubernur Luthfi, Wings Air Tambah 3 Rute Baru

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Terbukti Dongkrak Perekonomian Daerah, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Diminta Perbanyak Event Lari

Terbukti Dongkrak Perekonomian Daerah, 35 Kabupaten/Kota di Jateng Diminta Perbanyak Event Lari

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Olahraga
Pelestarian Budaya Jawa Tengah Butuh Partisipasi Masyarakat

Pelestarian Budaya Jawa Tengah Butuh Partisipasi Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Seni & Budaya
Perluas Pasar Ekspor, 20 Pelaku UMKM Jateng Pamerkan Produk ke Malaysia dan Thailand

Perluas Pasar Ekspor, 20 Pelaku UMKM Jateng Pamerkan Produk ke Malaysia dan Thailand

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Penghafal Quran di Jateng Berhak Terima Bisyarah Tanpa Memandang Asal KTP

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Gubernur Luthfi Minta Pemerataan Dokter Gigi dan Mulut di Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Kesehatan
Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Kunjungan Wisata Batang Tembus 1,5 Juta Pengunjung Sepanjang 2025

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Wisata
Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Warga Batang Diimbau Rayakan Nataru Secara Sederhana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Pesta Tahun Baru di Batang Ditiadakan, Ini Gantinya

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Panggung Anak Desa Dadirejo, Pentas Seni SDN Dadirejo 02 Bikin Orang Tua Haru dan Bangga

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Nawal Yasin Gencarkan Deteksi Dini Kanker Serviks dan Payudara

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Abdi Nagari Award Diharap jadi Inspirasi ASN di Jateng Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Sarasehan Guru Jepara Kuatkan Strategi Cegah Bullying di Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Wakil Bupati Jepara Membuka Gelaran Semuria 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemkab Jepara Gelar Rakor Kesiapsiagaan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Kontingen Jepara Wakili Daerah di Ajang Kemah Internasional Pandu Ma’arif NU

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Ribuan Obat Terlarang, Sabu, Ganja hingga Sajam Dimusnahkan

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Jelang Nataru, Harga Kepokmas di Pasar Batang Naik 50 Persen

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Polemik Tambang di Jateng, Ahmad Luthfi: Jangan Coba-coba Ubah Informasi Tata Ruang!

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Kolaborasi Ahmad Luthfi Diacungi Jempol, Luhut: Jateng Punya Semua Potensi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Investasi
Close Ads X