Jepara, Infojateng.id – Jajaran Satreskrim Polres Jepara menangkap seorang pria berinisial R (21) usai melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, seorang perempuan bernama AR (21) yang merupakan salah satu warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi pejabat utama Polres Jepara saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Jumat (24/11/2023) siang.
Kapolres menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap pelaku melibatkan personel Jatanras Polda Jawa Tengah.
Pelaku yang melarikan diri akhirnya ditangkap di Kecamatan Blimbingrejo, Kota Malang, Jawa Timur, pada Rabu (22/11/2023). Ia melarikan diri ke Kota Apel dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
“Sebelum ke Malang, tersangka sempat melarikan diri ke Bantul, Jogja hingga Gresik,” kata Wahyu.
Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Polres Jepara untuk proses penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor, pakaian korban, pisau, dan obeng serta kerugian materi yang dialami korban mencapai Rp24 juta.
Kapolres mengungkapkan, adapun motif pelaku dalam melakukan tindak kejahatan ini murni karena keinginan untuk mencuri.
“Pelaku ingin mengambil dan menguasai sepeda motor korban,” ujarnya.
Dijelaskan, kronologis kejadian dimana peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11/2023) malam. Pada awalnya, korban diajak pergi oleh tersangka R.
“Korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar kerumah temannya untuk membahas masalah kerjaan,” ujar AKBP Wahyu.
Lalu, keduanya janjian ketemu dan berangkat untuk mengantar ke rumah temannya R. Dengan posisi korban membonceng dibelakang dan tersangka mengendarai sepeda montor.
Hingga akhirnya, pelaku ternyata mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan motor korban hingga daerah kecamatan Bangsri dan bukan ke rumah temannya R.
“Korban merasa curiga dan akhirnya meminta pulang karena kondisinya sudah malam. Namun, sesampainya di hutan jati Desa Bondo, korban meminta untuk gantian menyetir. Hingga akhirnya posisi korban mengendarai sepeda motor dan pelaku posisi membonceng di belakang,” ungkap Wahyu.
Kemudian, saat berada di tempat yang sepi, pelaku menusuk korban dari belakang menggunakan obeng berkali-kali hingga mereka berdua dan kendaraan akhirnya berhenti karena jatuh.
“Setelah berhenti maka korban langsung dipukuli dengan menggunakan tangan hingga korban terjatuh di tanah dan langsung leher korban ditusuk dengan menggunakan gunting,” jelasnya.
Saat melakukan pemukulan, aksinya diketahui oleh warga sekitar, dan ia kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Pada awalnya, saya tidak berniat membawa kabur sepeda motornya. Karena sudah banyak orang, saya kabur dengan sepeda motor,” ujar R saat dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolres Jepara.
Menurut pengakuan pelaku R, mereka pernah menjalin hubungan asmara, namun kemudian berpisah dan fokus pada kehidupan keluarga masing-masing.
“Hubungan kami kembali intens setelah beberapa waktu, seringkali berkomunikasi dan saling berbagi curhat,” katanya.
Sementara itu, pihak korban AR mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil meringkus pelaku.
“Terima kasih buat jajaran Polres Jepara terutama pihak Satreskrim, berkat semua kerja keras petugas, pelaku dan motor saya berhasil ditemukan, terima kasih banyak,” ujarnya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana atas perbuatannya mencuri dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (eko/redaksi)