Promosikan Situs Judol, Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi

infojateng.id - 27 Juli 2024
Promosikan Situs Judol, Selebgram Asal Jepara Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo menujukkan barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Sabtu (27/7/2024). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Seorang selebgram asal Jepara, KN (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia diringkus usai mempromosikan situs judi online di akun media sosial.

Penangkapan itu bermula saat Polres Jepara melakukan patroli siber terkait judi online.

Dalam patroli itu, polisi mendapati salah satu akun seorang selebgram perempuan yang mempromosikan dan mengajak bermain judi online.

Petugas kemudian melacak profil akun Instagram tersebut dan langsung menindak pemiliknya.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo mengatakan, bahwa KN ditangkap berdasarkan patroli siber terkait judi online yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Jepara.

“Saat patroli siber, tim menemukan akun media sosial Instagram dengan ratusan ribu follower mempromosikan situs judi online,” ujar AKP Yorisa saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Sabtu (27/7/2024).

Turut mendampingi Kasi Humas Polres Jepara Iptu Rusiyanto dan Kanit 2 Satreskrim Polres Jepara (Tipidter) Iptu Bagas Panglima

Yorisa menuturkan, dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku merupakan warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

“Setelah teridentifikasi dan diketahui alamatnya, langsung kami amankan pelaku di rumahnya,” kata dia.

Dari pemeriksaan, tersangka mengajak para pengikut dan pengguna Instagram melalui story atau cerita Instagram untuk bermain judi online.

Ia pun mendapatkan keuntungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

Dalam akunnya, lanjut Yorisa, KN mengendalikan tiga akun untuk promosi judi online (judol).

Adapun keuntungan yang didapat setiap melakukan endorse itu bisa mencapai sekitar Rp 1,8 juta per bulannya.

“Dan kegiatan endorse judi online atau afiliator (KN) sudah dilaksanakan mulai Januari 2023 hingga Juli 2024,” terangnya.

Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, satu unit handphone merek Iphone 15.

Atas perbuatannya, KN dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancamannya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 Miliar,” beber Yorisa.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada kasus tersangka tersebut. Pasalnya, saat ini pihaknya masih terus melakukan patroli siber untuk melacak akun-akun yang terindikasi beraktivitas promosi judi online.

“Kami harap masyarakat tidak mempromosikan judi online. Karena ancaman hukumannya cukup berat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengingatkan tentang bahaya dari dampak judi online kepada masyarakat Kabupaten Jepara.

Hal ini disampaikannya saat pelaksanaan Jumat Curhat yang digelar di Masjid Al Falah, Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, dengan didampingi para pejabat utama dan anggota Polres Jepara serta dihadiri seluruh lapisan masyarakat, Jumat (28/6/2024) lalu.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari judi online. Pelanggaran ini bukan hanya terkait dengan KUHP tetapi juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” jelas Wahyu.

Tak hanya itu, AKBP Wahyu menyampaikan, bahwa pihaknya kini sudah menurunkan tim pasukan patroli siber untuk menyisir berbagai informasi terkait judi online.

“Kami ada tim siber. Akan segera kami terjunkan untuk menyisir semua hal yang berkaitan dengan judi online,” tegasnya.

Selain itu, lanjut dia, upaya penanganan judi online juga dilakukan oleh pihak pusat dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas).

“Dari pusat juga sudah melakukan upaya dengan membentuk Satgas untuk mencegah link judi online ini menyebar kepada masyarakat,” pungkasnya.

Ditambahkan, Wahyu juga meminta warga masyarakat dapat memberikan informasi kepada Polisi mengenai adanya gangguan kamtibmas.

“Silahkan menghubungi hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ucapnya. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

Info Jateng   Pendidikan
Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Info Jateng   Wisata
Close Ads X