Membangun Kebebasan Demokrasi Digital yang Bijak dan Bertanggungjawab

infojateng.id - 31 Agustus 2021
Membangun Kebebasan Demokrasi Digital yang Bijak dan Bertanggungjawab
Foto radarbangka - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

TEGAL – Staf Pengajar Universitas Ngurah Rai Denpasar Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi mengawali pemaparan materi dalam webinar literasi digital bertema ”Suara Demokrasi di Ranah Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (25/8/2021) dengan pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi di internet?

”Kebebasan berekspresi di internet adalah ketika kita bisa bebas menyampaikan perasaan, opini, kritik, tanpa takut di-bully, diperkarakan, namun tetap menghargai hak dan kebebasan orang lain,” tutur anggota IAPA (Indonesia Association for Public Administration) itu dalam diskusi virtual yang dipandu moderator Dannys Citra bersama beberapa narasumber lain: Muhamad Achadi (CEO Jaring Pasar Nusantara), Agus Jokowiyono (Sekretaris Dinas Porapar Kabupaten Tegal), M. Fatkhurohman (Pemred Radar Tegal), dan kreator konten Galuh Pujangga selaku key opinion leader.

Kebebasan berekspresi (demokrasi) dalam praktiknya, lanjut Laksmi Dewi, juga bermakna dapat berekspresi sebebas-bebasnya, mulai dari topik politik hingga pengalaman hidup sehari-hari namun tetap sesuai norma dan aturan yang belaku. ”Bisa upload foto tanpa ada yang inbox/DM di grup IG yang 18+, atau dikomen salam kenal dan di-inbox ’hei, hello’, karena saya risih dan enggak nyaman diperlakukan seperti itu,” jelas Laksmi Dewi.

Menurut Laksmi Dewi, istilah kebebasan berpendapat dan berekspresi di ranah digital diartikan sebagai setiap tindakan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi untuk mengembangkan pribadi dirinya. ”Jadi, unsurnya adalah mencari, menerima, menyampaikan, dan mengembangkan,” tegasnya.

Meskipun kebebasan berpendapat dan berekspresi dilindungi konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) pasal 19, namun pelaksanaan hak-hak yang dicantumkan dalam ayat 2 pasal ini menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab khusus. Oleh karenanya, dapat dikenai pembatasan tertentu.

”Tetapi hal ini hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum dan sepanjang diperlukan untuk menghormati hak atau nama baik orang lain, dan melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum juga kesehatan atau moral umum,” imbuh Laksmi Dewi.

Beberapa peraturan mengenai berpendapat dan berekspresi di Indonesia: Pasal 154-157, 315-316, 160-161, 310-311 dalam KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis, serta Pasal 27 ayat 3 dan 4 UU ITE.

Laksmi Dewi menambahkan, kebebasan berpendapat dan berekspresi juga dapat mengancam ketertiban umum, seiring dengan hadirnya hoaks sebagai kesalahan informasi di dunia maya. Selain itu, jenis information disorder seperti disinformasi, misinformasi, dan malinformasi akan mengganggu unsur dalam hak berpendapat dan berekspresi. ”Hate, crime, dan hoaks, bukan bagian dari kebebasan berpendapat,” tegasnya.

Kebebasan berbicara di mana setiap orang berhak atas kebebasan beropini dan berekspresi di ranah digital, menurut Laksmi Dewi, tetap memiliki ancaman. Di antaranya, pidana akibat UU ITE, bullying, intimidasi, ujaran kebencian, pembatasan akses (blokir), cyber crime, pelanggaran privasi, dan hoaks.

Narasumber lain dalam webinar ini, pemimpin redaksi Radar Tegal Fatkhurohman menyatakan, suara demokrasi di ranah digital memiliki aspek sisi positif dan negatifnya. Sisi positifnya, mengubah moda komunikasi politik, dan masyarakat netizen telah ikut terlibat secara aktif dalam proses-proses pengambilan keputusan strategis dalam bidang kebijakan publik. Kemudian, kaum netizen juga aktif memberikan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan, baik pusat maupun daerah.

”Bahkan, dalam proses pilkada, demokrasi digital tampak mulai mengambil peran strategis dengan tampil di ruang publik secara virtual, melakukan diskusi kritis di seputar isu pilkada,” ujar Fatkhurohman.

Sisi negatifnya, lanjut Fatkhurohman, banyak ditemukan adanya meme, pesan viral, trolling, ataupun cyber-bullying menjadi masalah dalam membangun demokrasi digital yang lebih berkualitas. Karakter anonimus juga sering menjadi faktor potensial yang mengarah pada munculnya gejala demokrasi yang tidak lebih dari sekadar keriuhan penuh pergunjingan politik.

”Pilkada misalnya, seringkali lebih mengedepankan sisi buruk dari masing-masing pribadi para calon, ketimbang adu program. Sehingga, media sosial lebih banyak digunakan untuk saling menyerang dengan mengembuskan isu primordial,” pungkas Fatkhurohman. (*)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Angka Kematian Ibu, Bayi dan Balita di Rembang Turun Drastis

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

BAZNAS Jepara Bantu Belasan Kursi Roda dan 60 Paket Perlengkapan Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

Info Jateng   Pendidikan
Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X