SEMARANG –Satreskrim Polrestabes Kota Semarang menuutup dua kafe yang berada di kawasan Kota Lama Semarang pada Selasa (26/10/2021). Penutupan tersebut setelah dua kafe tersebut melanggar melanggar aturan waktu operasional.
Langkah tegas itu sesuai Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, pada status PPKM Level 1. Aturan itu menyebutkan, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di Semarang hanya boleh beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum penindakan, pihaknya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Hari Senin sekitar pukul 11.00 (WIB), sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM level 1,” tutur Wali Kota Semarang, yang akrab disapa Hendi itu.
Agar tidak terjadi kasus serupa, Hendi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang, dengan tidak melanggar aturan.