INFOJATENG.ID- Ora obah ora mamah. Pepatah Jawa yang mengingatkan bahwa kita harus bergerak supaya bisa makan dan tercukupi kebutuhan hidup. Bergerak disini bisa diartikan dengan manusia menggerakkan segala daya upaya yang dimiliki agar terpenuhi hajat hidupnya, salah satunya dengan bekerja. Dalam bekerja, diperlukan dua unsur utama yaitu ketersediaan lapangan kerja dan tenaga kerja. Keterlibatan kedua unsur tersebut mutlak dibutuhkan karena tenaga kerja sebagai motor penggerak utama kegiatan ekonomi, sementara lapangan kerja adalah media menuangkan kreativitas bekerja sehingga proses ekonomi bisa berjalan.
Terkait tenaga kerja, dalam konsep ketenagakerjaan Badan Pusat Statistik (BPS) dikenal istilah Penduduk Usia Kerja (PUK) yaitu semua penduduk yang berusia 15 tahun ke atas. Secara tren, PUK cenderung meningkat setiap tahun seiring pertambahan jumlah penduduk. PUK kemudian dipilah menjadi kelompok Angkatan Kerja (bekerja, punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran) dan Bukan Angkatan Kerja (masih sekolah, mengurus rumah tangga atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi).
Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2021, penduduk usia kerja di Jepara sebanyak 988.238 penduduk (naik 1,63 persen), dari jumlah tersebut 69,55 persennya merupakan angkatan kerja. Berdasarkan angka tersebut, dapat dikatakan bahwa ketersediaan angkatan kerja di Jepara cukup memadai sekaligus sebagai gambaran jumlah penduduk Jepara yang secara aktual siap terlibat dan ikut serta dalam jalannya kegiatan ekonomi.