INFOJATENG.ID – Pemerintah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo No.561/39 telah menetapkan Upah Minimum di 35 Kabupaten/Kota (UMK) di Jateng tahun 2022.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, di dalamnya termasuk ada formula penghitungan dan datanya baku.
UMK tertinggi di Jateng yakni Kpta Semarang dengan Rp 2.835.021, sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 1.819.835,17.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menekankan bahwa upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun.
Sedangkan bagi pekerja diatas 1 tahun atau lebih dihitung melalui Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memperhatikan minimal inflasi sebesar 1,28% dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97%.
Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja > 1 tahun minimal penambahan upahnya Rp. 63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp. 40.946,29.(redaksi)
Berikut daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2022
UMK Kota Semarang 2022: Rp 2.835.021,29
UMK Kabupaten Demak 2022 : Rp 2.513.005,89
UMK Kabupaten Kendal 2022: Rp 2.340.312,28
UMK Kabupaten Semarang 2022: Rp 2.311.254,15