Pati, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati telah memiliki Perda RTRW yang diperuntukkan untuk mengelola tata ruang dan tata wilayah menjadi semakin baik.
Penerapan perda ini salah satunya adalah menertibkan bangunan-bangunan liar. Oleh sebab itu DPRD Pati berharap agar Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Pati dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan warga.
berharap Perda ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Narso, anggota Komisi B DPRD Pati.
Perda RTRW di Pati diantaranya mengatur tentang penataan ruang untuk pengembang pusat pelayanan, pengembangam prasarana untuk mendorong pertumbuhan wilayah dan distribusi produk lokal, pelestarian kawasan lindung, pengembangan kawasan pertanian dan pesisir, dan masih banyak lagi. (redaksi)