SELAIN Tuhan, Jokowi dan Tito Karnavian adalah orang yang patut dianggap paling tahu terkait siapa sosok Penjabat Bupati Pati Agustus mendatang. Fenomena obrolan di warung kopi saat ini banyak beredar dan diperbincangkan nama-nama yang digadang-gadang akan menjadi Penjabat atau Pj. Bupati Pati. Sepertinya hal itu cukup menarik untuk disimak sambil nyeruput Kopi Jollong.
Pj. Bupati bukan hal baru & asing bagi masyarakat Pati, karena Kabupaten Pati punya pengalaman pernah dipimpin oleh Pj. Bupati pada medio 2011-2012, adalah Indra Surya Penjabat Bupati Pati yang menjabat hampir 1 (satu) tahun sebelum akhirnya Haryanto-Budiono dilantik Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menjadi Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah Pati periode 2012-2017.
Sosok Ignatius Indra Surya
Saat Indra Surya ditunjuk Mendagri menjadi Pj. Bupati Pati saat itu dia sedang menjabat Kepala Bakorwil 1 Jawa Tengah yang kebetulan berkedudukan di Pati.
Bakorwil 1 Jawa Tengah mencakup 11 wilayah Kabupaten/Kota yaitu: Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Blora dan Rembang.
Bakorwil merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Meski pada akhirnya Bakorwil tinggal kenangan karena dibubarkan pada awal 2017 sebagai konseksuensi perampingan SOTK oleh Pemprov Jawa Tengah.
Kembali kepada sosok Indra Surya, dia ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Pati berdasarkan surat keputusan Mendagri No.131.33/713/2011 tanggal 6 Oktober 2011 dan pelantikannya dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2011.
Pati kala itu dipimpin Penjabat Bupati sebagai akibat atas terjadinya sengkarut Pilkada Pati yang berujung diulangnya Pilkada Pati atas perintah Mahkamah Konstitusi dan telah berakhirnya pula masa jabatan Bupati Pati Tasiman dan Wakilnya Kartina Sukawati pada tanggal 27 September 2011.
Karena belum adanya Kepala Daerah definitif dan tidak boleh adanya kekosongan top leader maka sesuai ketentuan undang-undang diangkatlah Penjabat Bupati yang mempunyai kewenangan yang sama persis dengan Bupati definitif. Sebagai catatan, sebelum Kabupaten Pati dipimpin oleh Penjabat Bupati Indra Surya, lebih dulu Desmon Hastiono menjabat Plh. Bupati Pati untuk beberapa saat.
Apakah penunjukan Indra Surya sebagai Penjabat Bupati Pati saat itu memunculkan penolakan, gejolak dan kontroversi?
Menurut penulis jawabannya adalah tidak, karena Indra Surya tidak pernah punya ambisi bahkan bermimpi pun tidak, dia cuma sedang mujur saja “ketiban bulan”.
Perjalanan selama menjadi Pj. Bupati juga berjalan smooth dan prestasi terbesarnya adalah berhasil mengawal pelaksanaan PSU Pilkada Pati dan estafet kepemimpinan daerah dapat berlangsung relatif kondusif.
Walau Indra Surya bukan berasal dari kalangan agama mayoritas tapi dia mampu membaur dan memahami betul karakter dan kultur masyarakat Pati. Sehingga dia bisa tampil adaptif dalam lingkungan masyarakat Kabupaten Pati yang terkenal religius dengan banyaknya pondok pesantren dan para kiai besar.
Indra Surya wafat pada tanggal 15 Desember 2020 dalam usia 61 tahun di Rumah Sakit Indriati Solo Baru dan dimakamkan di Astanalaya Combongan.
Jagoan Gubernur
DPRD Pati telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pati masa jabatan tahun 2017 – 2022. Hal ini menandakan bahwa jabatan Haryanto-Safin akan segera berakhir.
Setelah Haryanto-Safin purna pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang maka akan diangkat Penjabat Bupati Pati oleh Mendagri dan pelantikannya dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Hal itu selaras dengan ketentuan Pasal 201 ayat 11 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 yang pada pokoknya untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota.
Lalu bagaimana mekanismenya?
Sesuai dengan surat Mendagri yang dikirimkan kepada Gubernur melalui Dirjen Otda pada pokoknya Mendagri memberikan guiden antara lain:
Lalu siapa sosok jagoan Gubernur?
Jagoan Gubernur tentulah ada diantara 3 (tiga) nama yang diusulkan ke Mendagri atau bisa jadi kesemuanya merupakan jago Gubernur.
Bagaimana Gubernur bisa mendapatkan nama jago-jago itu? Apakah Gubernur membuka lowongan? atau Gubernur mendengarkan aspirasi masyarakat? atau mungkin karena ada bisikan-bisikan.
Wallahualam Bissawab hal itu otoritas Gubernur secara subyektif dan obyektif dalam memutuskan jago yang di endorse.
Jago yang diusung Gubernur pasti terpilih menjadi Pj. Bupati? “Belum Tentu” .
Kalau menilik surat Mendagri,usulan Gubernur hanya sebatas menjadi bahan pertimbangan bukan otomatis diaminkan Mendagri.
Walau memang benar sebagian pendapat bahwa nama pejabat PTP yang diusulkan lebih punya kans atau peluang dibandingkan sama sekali tidak diusulan oleh Gubernur. Namun pejabat PTP yang tidak diusulkan tidak perlu berkecil hati, berdoa saja siapa tahu bernasib mujur “ketiban bulan” seperti yang terjadi di beberapa daerah.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sempat dikabarkan tidak mau melantik Penjabat Bupati Muna Barat, Bahri dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman karena nama-nama tersebut bukan termasuk dalam usulan Gubernur ke Mendagri.
Meski akhirnya Ali Mazi melunak dan bersedia melantik.
Ada pula di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Martinus Dahlan, ditunjuk oleh Mendagri sebagai Penjabat Bupati walau namanya tidak diusulkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah .
Jawa Tengah sendiri bagaimana?
Beberapa waktu lalu Ganjar Pranowo telah melantik empat Penjabat Kepala Daerah yaitu Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Sinoeng Noegroho Rachmadi sebagai Penjabat Walikota Salatiga, Kepala Dispermasdesdukcapil Tri Harso Widirahmanto sebagai Penjabat Bupati Banjarnegara, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Edy Supriyanta sebagai Penjabat Bupati Jepara dan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Lani Dewi Rejeki sebagai Penjabat Bupati Batang.
Nama terakhir yaitu Lani Dewi Rejeki cukup menjadi kejutan sekaligus sorotan karena sempat berhembus kabar, patut diduga Lani Dewi Rejeki bukan merupakan jago Gubernur Ganjar Pranowo dan tidak termasuk dalam 3 (tiga) nama yang diusulkan Ganjar ke Mendagri untuk posisi Pj Bupati Batang. Jika kabar itu benar adanya maka dimungkinkan kejadian tersebut bisa terulang termasuk untuk Pj Bupati Pati
Pertanyaan sederhananya, siapakah yang mengendorse Lani? atau atas dasar apa Mendagri menunjuk Lani?Jawabannya telah dikemukakan diawal tulisan ini.
Namun secara normatif, Mendagri sangat mungkin merujuk pada Permendagri No 1 Tahun 2018 Pasal 5 ayat (3) dijelaskan bahwa dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara Bupati/Walikota bisa ditunjuk Menteri tanpa usulan Gubernur.
Meskipun penulis berpandangan bahwa aturan tersebut kurang relevan karena Permendagri No 1 Tahun 2018 tersebut spesifik mengatur kekosongan jabatan Kepala Daerah karena cuti diluar tanggungan negara dan kekosongan jabatan yang saat ini terjadi adalah karena berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
Peran Masyarakat
Secara aturan formil, pintu bagi masyarakat untuk berperan dalam pengisian Pj Kepala Daerah nyaris tertutup rapat.
Karena Pemerintah pun sampai sekaramg tidak punya SOP atau aturan rigit menyangkut tata cara pengisian Pj Kepala Daerah.
Kalau mau dibikin ya sebernarnya gampang saja tapi mungkin Mendagri atau bahkan Jokowi punya pertimbangan khusus sehingga sampai saat ini Pemerintah tidak punya aturan teknis pengisian Pj Kepala Daerah.
Masyarakat sebenarnya masih bisa memberikan warna dalam pengisian Pj Kepala Daerah, tentunya melalui jalur informal karena negara kita adalah negara demokrasi jadi sah-sah saja masyarakat bersuara atau berpendapat.
Semisal yang dilakukan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur yang menolak anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah.
Masyarakat Pati pun bisa saja beraudiensi atau bersurat ke Gubernur jika punya uneg-uneg terkait Pj. Bupati atau sekalian saja bersurat ke Mendagri dan Presiden.
Saluran lain yang bisa dipakai masyarakat adalah dengan menyampaikan aspirasi melalui wakil rakyat di DPRD Pati, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Sosok Ideal
Sekiranya nanti Mendagri menunjuk Penjabat Bupati Pati adalah sosok yang tidak memunculkan kontroversi dan menimbulkan resistensi di masyarakat.
Pati butuh pemimpin yang bisa merangkul semua kalangan/golongan, fleksibel, inklusif dan tidak kaku serta memahami kultur adat budaya termasuk bisa menghargai local wisdom yang hidup di masyarakat. Dan sudah barang tentu harus punya integritas moral yang baik, selain kapasitas, kapabilitas dan kompetensi.
Tidak kalah penting adalah mampu menjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dengan pihak legislatif karena legislatif punya peran strategis dalam hal pembahasan anggaran.
Menjadi Penjabat Bupati Pati bukan pekerjaan yang mudah karena akan dihadapkan dengan tantangan dan tugas berat yang menanti diantaranya: residu ujian perangkat desa, nasib ribuan tenaga honorer/THL, menyiapkan anggaran Pilkada, menjadi tuan rumah Porprov, kerusakan infrastruktur jalan, polemik lahan produktif pertanian seluas 1.036 hektare di Kecamatan Trangkil yang kini menjadi Kawasan Peruntukan Industri (KPI), termasuk potensi macet horor imbas pembongkaran jembatan juwana dan masih banyak lagi.
Semoga saja masyarakat Pati mendapatkan Penjabat Bupati yang terbaik dan suara masyarakat Pati dapat didengar oleh Gubernur, Mendagri dan Presiden Jokowi.
***
Masykuri al fatty
Penulis adalah Founder M.A.F Law Office & Pemerhati Kebijakan Publik pada LBH Advokasi Nasional
——————————————-