Pati, infojateng.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokat Nasional mendesak agar pelaku kasus penculikan dan rudapaksa terhadap bocah SMP di Pati dihukum mati.
Ketua LBH Advokat Nasional Maskuri menegaskan, agar pihak kepolisian menerapkan hukuman maksimal terhadap pelaku, yakni hukuman mati. Hal tersebut berdasarkan UU Perlindungan Anak.
“Tindakan pelaku adalah biadab dan masuk kategori predator anak. Selain hamil, korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular, untuk itu pelaku bisa dikenakan hukuman mati,” tegasnya, Kamis (4/8/2022).
Maskuri merinci, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5),” urainya.
Sementara itu, pihaknya mengapresiasi langkah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati dan Dinas Kesehatan yang melakukan langkah cepat dalam penanganan terhadap korban.
“Penanganan terhadap kesehatan korban baik secara fisik maupun psikologi sudah dilakukan. Kami pemerintah kabupaten melalui instansi terkait mengawal kasus ini hingga tuntas,” bebernya.
Seperti diberitakan Infojateng.id sebelumnya, bocah berinisial N itu hilang dan keluarga sudah sempat mencari korban. Sayangnya, belum mendapat hasil. Akhirnya, pada akhir pekan lalu, ibu korban mendapat informasi bahwa anaknya disekap di salah satu rumah di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jateng.
Mendapat informasi tersebut, ibu korban melaporkan peristiwa itu dan melakukan penggrebekan di tempat kejadian perkara (TKP). Sayangnya, pelaku melarikan diri dan hingga saat ini masih buron.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. Diduga korban mengalami kekerasan fisik dan seksual. Bahkan, tubuhnya sangat kurus karena tidak mendapat asupan makanan yang layak.
Dari pemeriksaan dokter, korban mengalami depresi dan hamil empat bulan. Selain itu, korban mengalami infeksi berat pada alat vitalnya.
Saat ini, korban dievakuasi dari rumah orang tuanya dari Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Jateng menuju RSUD RAA. Soewondo Pati untuk mendapat perawatan intensif. (redaksi)