Pati, infojateng.id – Jajaran Kepolisian Resor Pati sudah menangkap PH,23, alias Banyak, Jumat (12/8/2022) lalu. Ia ditangkap di wilayah perairan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat hendak melarikan diri ke Papua sebagai anak buah kapal (ABK).
PH alias Banyak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat konfrensi pers di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Polres Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Pati, Begini Faktanya
Sebelum penangkapan oleh Polres Pati, foto PH sudah beredar di media sosial. Terlihat pada tangan kirinya dipenuhi tato. Hal itu juga nampak saat ia digelandang ke Mapolres Pati. Sayangnya, dalam konfrensi pers tersebut, wajah PH alias banyak ditutupi.
Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus pencabulan. Selain itu, pelaku juga pernah tersangkut kasus pencurian.
“Jadi tersangka merupakan residivis kasus pencabulan dan pernah melakukan tindak pencurian. Jadi sudah pernah dipenjara dua kali,” katanya dalam konfrensi pers belum lama ini.
Sebelumnya diberitakan, PH alias banyak diduga melakukan penyekapan dan pencabulan terhadap N,14, yang merupakan salah satu siswi SMP di Kabupaten Pati, Jateng. Tersangka bahkan mencabuli korban hingga beberapa kali selama empat bulan tinggal di rumahnya di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Baca juga: Modus Akan Dinikahi, Korban Takut Minta Pulang karena Dipukuli
Atas perbuatannya, berdasarkan pasal 81 ayat 1 jo asal 76 D ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, pelaku PH alias banyak terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.(redaksi)