Jepara, Infojateng.id – Enam orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara.
Tersangka pengedar narkoba tersebut ditangkap secara berturut-turut pada bulan Januari hingga Februari 2023.
Adapun kelima identitas tersangka yang diamankan merupakan penduduk Jepara, yaitu AE (48) warga Karanggondang Kecamatan (Mlonggo), BU (27) warga Desa Welahan (Welahan) dan S (50) dari Desa Tubanan Kecamatan Kembang.
Selain itu AR (39) warga Desa Banyumanis (Donorojo), dan M (31) asal Desa Robayan Kecamatan Kalinyamatan Jepara.
Sedang seorang tersangka lain, MM (34) merupakan penuduk Desa Babalan Kecamatan Wedung Demak.
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Wakapolres Jepara Kompol Berry, Kasat Reskrim AKP Ahmad Misdar Tohari dan Kasatnarkoba AKP Noor Biyanto dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba terjadi pada dua bulan terakhir tahun 2023.
“Selama bulan Januari dan Februari 2023, masing- masing ungkap tiga kasus,” kata Warsono.
Warsono menyebut, pada Januari 2023, Sat Narkoba mengamankan tersangka BU dengan barang bukti tujuh paket narkoba jenis sabu seberat 3, 62 gram, AE barang bukti sabu 1,2 gram dan S barang bukti sabu seberat 0,6 gram.
“Sedangkan Februari 2023, petugas berhasil menangkap AR dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,85 gram,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut dia, diamankan juga pelaku penjualan obat terlarang atas nama M dan MM dengan barang bukti 520 butir obat merk DMP, 4000 butir obat berlogo Y, 1010 DMP dan 195 butir tramadol.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat ikut bersama-sama menggencarkan pencegahan peredaran narkoba di Jepara.
“Narkoba sekarang sudah beredar hingga pelosok pedesaan, sehingga masyarakat harus lebih waspada,” pungkasnya. (eko/redaksi)