KPU Jepara Tegaskan Parpol Boleh Pasang Bendera tetapi Tidak Boleh Asal Pasang

infojateng.id - 16 Maret 2023
KPU Jepara Tegaskan Parpol Boleh Pasang Bendera tetapi Tidak Boleh Asal Pasang
KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye pemilu di Aula KPU setempat, Rabu (15/3/2023). - (infojateng.id)
|
Editor

JeparaInfojateng.id –  Tahapan kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 belum dimulai. Meski demikian sejumlah partai politik peserta pemilu sudah mulai memasang atribut tanda gambar atau logo dan nomor urut parpol.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi terkait ketentuan yang mengatur pelaksanaan kampanye pemilu di Aula KPU setempat, Rabu (15/3/2023).

Rakor dan sosialisasi dihadiri pimpinan parpol peserta pemilu 2024 , Bawaslu Jepara, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jepara serta Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara.

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri, yang memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi itu mengungkapkan, meskipun tahapan kampanye belum mulai, namun saat ini dianggap penting untuk mengkoordinasikan dan menyosialisasikan kembali regulasi terkait kampanye.

“Tahapan kampanye memang belum mulai. Namun pada kenyataannya saat ini sudah banyak parpol peserta pemilu yang melakukan aktivitas menyerupai kampanye. Dan ini perlu diatur agar tertib,” kata Subchan.

Subchan bersama komisioner lain, Risandy Kusuma, Siti Nur Wahidatun dan Muntoko menyampaikan bahwa regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019. Yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018.

“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Barang kali ada sebagian yang sudah lupa. Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” terangnya.

Dijelaskan Subchan, dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, bahwa sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018.

Ia menambahkan, saat ini partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Meski diperbolehkan memasang bendera partai, menurut Subchan, dalam pemasangannya tidak boleh sembarangan.

“Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” jelasnya.

Saat ini, lanjut dia, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan.

“Ini melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3,” ungkapnya.

Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye.

“Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat. Apalagi Kabupaten Jepara baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana, ini mestinya harus kita jaga bersama-sama kebersihan dan keindahannya,” tandasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengatakan pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.

“Bawaslu tidak akan tanggung-tanggung untuk melakukan penindakan apabila ada peserta pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” tegas Sujiantoko. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Lahan Kritis Jateng Berkurang 75 ribu Hektar, Ini Kata Sekda Sumarno

Lahan Kritis Jateng Berkurang 75 ribu Hektar, Ini Kata Sekda Sumarno

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Tampil dengan Wajah Baru, Dekranasda Jateng Kini Makin Cantik dan Lengkap

Tampil dengan Wajah Baru, Dekranasda Jateng Kini Makin Cantik dan Lengkap

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Produsen Batik di Jateng Terbesar se-Indonesia, Wagub Dorong UMKM Go Global

Produsen Batik di Jateng Terbesar se-Indonesia, Wagub Dorong UMKM Go Global

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Enam Kursi Level Kepala Dinas di Jepara Resmi Terisi, Berikut Daftarnya

Enam Kursi Level Kepala Dinas di Jepara Resmi Terisi, Berikut Daftarnya

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Tambang di Gunung Slamet Diberhentikan Sementara, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas

Tambang di Gunung Slamet Diberhentikan Sementara, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Sediakan Berbagai Kanal Informasi, Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sediakan Berbagai Kanal Informasi, Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Info Jateng   Laporan Khusus
Lahan Kritis Jateng Susut 75 Ribu Hektare, Sekda Tegaskan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi Lahan

Lahan Kritis Jateng Susut 75 Ribu Hektare, Sekda Tegaskan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi Lahan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Lora-Lari Gelar Lari Lintas Alam dan Kemah di Jepara, Hadiah Jutaan Rupiah

Lora-Lari Gelar Lari Lintas Alam dan Kemah di Jepara, Hadiah Jutaan Rupiah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Olahraga
Produsen Batik Terbesar Nasional, Wagub Jateng Dorong UMKM Go Global

Produsen Batik Terbesar Nasional, Wagub Jateng Dorong UMKM Go Global

Info Jateng   Pemerintahan
Sekda Jateng Dampingi Menhub Tinjau Rel Banjir dan Lokasi Dry Port

Sekda Jateng Dampingi Menhub Tinjau Rel Banjir dan Lokasi Dry Port

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Dua Inovasi Jateng Borong Penghargaan Nasional

Dua Inovasi Jateng Borong Penghargaan Nasional

Info Jateng
NU Care Hijau Bagikan 1.350 Bibit Buah dan Sayur

NU Care Hijau Bagikan 1.350 Bibit Buah dan Sayur

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati Jepara Tegaskan Proyek Jalan dan Irigasi Rampung Tepat Waktu dan Berkualitas

Bupati Jepara Tegaskan Proyek Jalan dan Irigasi Rampung Tepat Waktu dan Berkualitas

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X