Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Pengancaman Sopir Bus

infojateng.id - 17 Maret 2023
Satreskrim Polres Purbalingga Tangkap Pelaku Pengancaman Sopir Bus
Dua pelaku pengancaman sopir bus diamankan Satreskrim Polres Purbalingga berikut barang buktinya. (Foto: Humas Polres Purbalingga) - (infojateng.id)
|
Editor

PurbalinggaInfojateng.id –  Viralnya video pengancaman dengan senjata tajam terhadap sopir bus ramai di sejumlah media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di dekat SPBU Padamara Purbalingga.

Terkait peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan dua pelaku lain yang turut dalam peristiwa kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers mengatakan, viralnya video pengancaman sopir bus yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

“Pelapor merasa terancam, kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga. Setelah menerima laporan, alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/3/2023),” jelas AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023).

Kapolres mengungkapkan, bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MN (42) warga Kecamatan Padamara dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Kedua pelaku ini yang membawa senjata tajam dan memukul kaca bus.

“Sedangkan dua pelaku lain yang turut dalam peristiwa, masuk dalam DPO dan masih dalam pencarian oleh petugas Satreskrim,” tuturnya.

Lebih lanjut, kapolres menerangkan, bahwa peristiwa bermula saat para pelaku selesai dari tempat hiburan. Kemudian menggunakan mobil melaju di jalan MT Haryono ke arah SPBU Padamara. Saat itu, melaju bus di belakangnya yang kemudian membunyikan klakson.

“Pelaku merasa tersinggung, kemudian turun dari mobil menghampiri bus dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap sopir. Pelaku juga meminta uang kepada sopir sebanyak Rp500 ribu namun hanya diberi Rp200,” jelasnya.

Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni mobil jenis Toyota Etios warna Putih, satu bilah senjata tajam berupa parang sepanjang 60 centimeter yang dipakai oleh pelaku.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu apabila melihat atau mengalami tindak pidana di wilayah Kabupaten Purbalingga.

“Silakan melapor ke Polres Purbalingga. Pelaporan bisa melalui layanan 110 maupun nomor telepon yang sudah kami publikasikan,” tandasnya. (redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Batang Siagakan 353 Personel Amankan Nataru

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Polres Jepara Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Polres Demak Tanam 500 Bibit Jati Dukung Penghijauan dan Mitigasi Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Kapolres Klaten Cek Jalur Mudik Nataru hingga Kawasan Wisata Prambanan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Bripda Khoirudin Raih Medali Perak Pencak Silat SEA Games 2025

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Resmi! Mario Lemos Ditunjuk sebagai Direktur Teknik Persijap Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Ning Nawal Tegaskan Hari Ibu Momentum Penguatan Peran Perempuan di Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Revitalisasi Pabrik Garmen di Pemalang Serap 1.500 Pekerja

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Pemprov Jateng Telah Gelar GPM 2.436 Kali, Omzetnya Capai Rp45,7 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Boyolali Perkuat Ekosistem Pariwisata Melalui Desa Wisata Terintegrasi

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Wisata
Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Hari Bela Negara, Taj Yasin: Ini Momentum Teguhkan Komitmen Jaga Keutuhan Bangsa

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Baznas Batang Tebarkan Manfaat bagi Para Mustahik

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Batang Nusantara Expo Targetkan Nilai Transaksi Rp 2 Miliar

Ekonomi   Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

SMK Wikrama Jepara Tampilkan Produk Unggulan pada Ainul Burhan Fest

Info Jateng   Pendidikan
Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Sumbar Didistribusikan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Nawal Gandeng Tiktoker Hasan Sule, Kenalkan Wajib PAUD EMAS

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Info Jateng   Wisata
Close Ads X