Purbalingga, Infojateng.id – Viralnya video pengancaman dengan senjata tajam terhadap sopir bus ramai di sejumlah media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di dekat SPBU Padamara Purbalingga.
Terkait peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya. Sedangkan dua pelaku lain yang turut dalam peristiwa kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers mengatakan, viralnya video pengancaman sopir bus yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
“Pelapor merasa terancam, kemudian melaporkan ke Polres Purbalingga. Setelah menerima laporan, alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku pada Senin (13/3/2023),” jelas AKBP Era Johny Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/3/2023).
Kapolres mengungkapkan, bahwa dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MN (42) warga Kecamatan Padamara dan AD warga Kecamatan Kalimanah. Kedua pelaku ini yang membawa senjata tajam dan memukul kaca bus.
“Sedangkan dua pelaku lain yang turut dalam peristiwa, masuk dalam DPO dan masih dalam pencarian oleh petugas Satreskrim,” tuturnya.
Lebih lanjut, kapolres menerangkan, bahwa peristiwa bermula saat para pelaku selesai dari tempat hiburan. Kemudian menggunakan mobil melaju di jalan MT Haryono ke arah SPBU Padamara. Saat itu, melaju bus di belakangnya yang kemudian membunyikan klakson.
“Pelaku merasa tersinggung, kemudian turun dari mobil menghampiri bus dengan membawa senjata tajam dan melakukan pengancaman terhadap sopir. Pelaku juga meminta uang kepada sopir sebanyak Rp500 ribu namun hanya diberi Rp200,” jelasnya.
Sementara itu barang bukti yang diamankan yakni mobil jenis Toyota Etios warna Putih, satu bilah senjata tajam berupa parang sepanjang 60 centimeter yang dipakai oleh pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu apabila melihat atau mengalami tindak pidana di wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Silakan melapor ke Polres Purbalingga. Pelaporan bisa melalui layanan 110 maupun nomor telepon yang sudah kami publikasikan,” tandasnya. (redaksi)