Pati, infojateng.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) menegaskan, diterapkannya sistem satu arah dalam rangka mengurai kemacetan di Kecamatan Tayu.
Pada jam-jam sibuk, beberapa ruas jalan di Kecamatan Tayu terjadi kemacetan. Seperti di Simpang Tiga selatan Jembatan Tayu dan di Alun-alun Tayu.
Hal tersebut juga sesuai kesepakatan dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Aula Desa Tayu Wetan, Kecamatan Tayu, Senin (20/3/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko, AP., M.Si.
Kadishub Pati Teguh Widyatmoko menjelaskan, hasil dari rapat tersebut bahwa arus lalu lintas menuju Kecamatan Tayu belum perlu diterapkan SSA (Sistem Satu Arah).
“Untuk itu, perlu diilakukan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas untuk kendaraan barang baik sumbu 3 atau lebih dari arah Kabupaten Jepara maupun Pati agar melewati Jalan Lingkar Tayu,” katanya.
Selain itu, kendaraan barang dari arah Kecamatan Dukuhseti dilarang belok kiri. Kendaraan harus melewati Simpang 4 Lawiyah dan menuju Jalan Kalinyamatan.
“Karena kebijakan tersebut, jajaran Dishub Pati akan melakukan pemasangan rambu dan cermin tikungan,” urainya.
Setelah pemasangan ramu tersebut, jajaran kecamatan diharapkan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Lebih dari itu, pihaknya meminta seluruh pihak berpartisipasi menyukseskan kebijakan ini.
“Harapan kami jangan hanya berhenti sampai kebijakan saja. Nanti penerapannya harus maksimal. Sehingga arus lalu lintas di Tayu bisa terkendali,” harapnya.(tyo/yat)