Jepara, infojateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara memberikan sosialisasi kepada jajaran pengawas, partai politik se-Jepara melalui zoomeeting dan YouTube Bawaslu, Rabu (17/5/2023).
Sosialisasi juga diberikan kepada mahasiswa prodi Komunikasi Penyiaran Fakultas dan Komunikasi Islam UNISNU Jepara secara luring di kantor Bawaslu Jepara.
Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, Komisioner KPU Jepara Siti Nur Wakhidatun, dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022 Fajar Saka.
Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko mengingatkan potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan DPRD Kabupaten Jepara pada Pemilu tahun 2024.
Selain itu, lanjut dia, Bawaslu perlu untuk memberikan pemahaman agar pelaksanaan pencalonan DPRD kabupaten berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tahapan telah memasuki verifikasi adminitrasi persyaratan bakal calon. Ada beberapa potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilu atau partai politik peserta pemilu,” ujar Sujiantoko.
Menurutnya, sosialiasi Bawaslu sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Bawaslu mempunyai tugas untuk melakukan Pencegahan dan penanganan terhadap pelanggaran pemilu,” jelasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jawa Tengah periode 2017-2022 Fajar Saka dalam sosialisasi tersebut menyebut terdapat 3 potensi pelanggaran.
Pertama pelanggaran administratif Pemilu, yaitu pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
“Misalnya pelanggaran dokumen persyaratan bakal calon tidak memenuhi syarat atau KPU dalam melakukan pelayanan tidak sesuai dengan prosedur,” jelas Fajar Saka.
Tentunya, lanjut dia, dalam hal ini Bawaslu akan melakukan saran perbaikan terlebih dahulu untuk diperbaiki. Namun apabila saran perbaikan tidak dilakukan maka akan menjadi temuan pelanggaran Bawaslu.
Kedua, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yaitu pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.
Ia mencontohkan apabila penyelengaara pemilu tidak melakukan pelayanan yang sama terhadap calon peserta pemilu.
Ketiga, tindak pidana pemilu, yakni pelanggaran terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.
Menurutnya, biasanya tindak pidana ini menjerat bagi bakal calon DPRD yang menggunakan ijazah palsu.
Ia menambahkan apabila terdapat pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu.
“Terdapat 3 kategori potensi pelanggaran dalam tahapan pencalonan yakni administrasi, kode etik, dan pidana. Laporkan jika ada pelanggaran ke Bawaslu,” sebutnya.
Sementara itu Komisioner KPU Jepara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Jepara Siti Nur Wakhidatun juga memberikan materi pada sosialisasi ini.
Ia menyampaikan tahapan pemilu sangat krusial butuh partisipasi masyarakat disemua tahapan pemilu. Masyarakat memiliki ruang dan diharapkan mendapatkan informasi yang lengkap lengkap akurat melalui kanal resmi.
“Pada 19 Agustus 2023 nanti KPU akan mengumumkan daftar calon sementara anggota Kabupaten,” terang Siti.
Ia mengatakan masyarakat dapat memberi masukan dan Tanggapan dastar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam semua tahapan pemilu,” tandasnya. (eko/redaksi)