Semarang, infojateng.id- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik masih melakukan pemeriksaan terkait laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan maladministrasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK di Jawa Tengah.
Sejumlah 46 Laporan/Pengaduan masyarakat secara resmi yang diterima posko PPDB Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Siti Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah menyebutkan bahwa pengaduan masyarakat yang diterima adalah terkait jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orang tua dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan sederajat.
Atas laporan masyarakat tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah telah meminta penjelasan tertulis kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta telah memperoleh keterangan resmi.
Farida menyampaikan apresiasi bahwa sebagian besar laporan/pengaduan yang diterima Ombudsman Jateng saat ini telah memperoleh penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
”Saat ini laporan yang ditangani Ombudsman Jateng setidaknya masih 15 Laporan yang berproses dan dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk Gubernur Jawa Tengah berkomitmen melakukan penyelesaian atas laporan dimaksud,” terang Siti Farida.
“Pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib dipenuhi pemerintah, sehingga upaya perbaikan pelayanan khususnya penyelenggaraan PPDB mesti selalu dilakukan,” tutupnya.(redaksi)