Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menggelar public hearing atau jejak dengar pendapat dengan masyarakat, belum lama ini. Hal tersebut terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya.
Dalam public hearing itu, Komisi D selaku pemrakarsa raperda tersebut juga mengundang Para ahli, akademisi serta tokoh masyarakat untuk memberikan saran serta masukan dalam rapat dengar pendapat yang digelar diruang Badan Anggaran (Banggar).
Akademisi dari Universitas Sebelas Maret (USM) Dedi Suwandi mengungkapkan, Raperda yang nantinya setelah ditetapkan menjadi Perda ini akan menjadi sebuah payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam melindungi cagar budaya.
“Perda nantinya bisa memberikan sebuah kepastian hukum terkait cagar budaya. Karena cagar budaya di Kabupaten Pati semuanya belum ada payung hukumnya,” ungkapnya.
Suwandi mengungkapkan, hingga saat ini memang sudah ada pencatatan benda cagar budaya di Kabupaten Pati. Namun, menurutnya, pencatatan yang dilakukan belum mencakup keseluruhan atau belum komprehensif.
“Dengan adanya peraturan ini, harapannya pencatatan bisa dilaksanakan lebih optimal,” urainya.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto menjelaskan, perlu payung hukum dalam menjaga cagar budaya di Kabupaten Pati. Untuk itu, dengan payung hukum tersebut bisa peligdungan benda cagar budaya di Pati.(redaksi/lut)