Pati, infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong penguatan perlindungan terhadap benda cagar budaya. Hal tersebut salah satunya melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Benda Cagar Budaya.
Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto mengatakan, saat ini raperda sudah masuk dalam public hearing. Pihaknya mengundang para tokoh masyarakat, akademisi dan para ahli dalam memberikan saran terkait peraturan tersebut.
“Saat ini sudah tahapan public hearing. Kami ingin mendapat masukan dari para ahli, tokoh masyarakat dalam menyusun rancangan perda ini,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu mengakui, saat ini memang sudah ada peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang benda cagar budaya. Meski begitu, menurutnya, perlu penguatan melalui perda sehingga perlindungan terhadap benda cagar budaya di Pati lebih optimal.
“Melalui perda ini, di dalamnya ada poin-poin yang mengatur tentang insentif untuk perlindungan cagar budaya. Bahkan, ada juga aturan tentang hukuman bagi orang yang merusak benda cagar budaya,” urainya.(redaksi/lut)