Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK

infojateng.id - 20 Februari 2025
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Dok. Antara/Sulthony Hasanuddin - (infojateng.id)
|
Editor

Jakarta, Infojateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri.

Keduanya diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penahanan dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pantauan, pada Rabu (19/2/2025) sekira pukul 16.39 WIB, Mbak Ita dan Alwin keluar dari ruang penyidikan, mengenakan rompi oranye dan mengenakan masker serta tangan diborgol.

Tak hanya mereka, dua tersangka lain juga telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, serta Direktur PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar.

Keempatnya diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Menurut Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo, pasangan suami istri itu diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.

“Sejak menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang,” ujar Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (19/2/2025).

Salah satu sumber dana yang diterima berasal dari fee pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

“Serta pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan Tahun Anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” ujarnya.

Ibnu menegaskan tindakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 dan PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah. Oleh sebab itu, mereka dijerat dengan pasal terkait pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

“Menetapkan HGR dan AB sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Dia menambahkan, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK, selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

“Penahanan terhadap HGR dan AB di Rutan KPK Jakarta Timur selama 20 hari guna mempermudah penyidikan,” tandas Ibnu. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus
Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pemprov Jateng Salurkan Lebih Rp1 Miliar kepada Penghafal Al-Qur’an

Pemprov Jateng Salurkan Lebih Rp1 Miliar kepada Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gandeng BRIN, Pemkab Jepara Dorong Mitigasi Bencana Berbasis Teknologi

Gandeng BRIN, Pemkab Jepara Dorong Mitigasi Bencana Berbasis Teknologi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
20 Tahun Mengabdi, Amin Nur Terima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu

20 Tahun Mengabdi, Amin Nur Terima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Jembatan Gantung Si Guo Siwatu Batang Diperbaiki

Jembatan Gantung Si Guo Siwatu Batang Diperbaiki

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Nawal Yasin Dorong Pembiasaan Perilaku Baik Sejak Dini

Nawal Yasin Dorong Pembiasaan Perilaku Baik Sejak Dini

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
SPPG Banyuputih II Salurkan MBG untuk Ribuan Siswa Sekolah

SPPG Banyuputih II Salurkan MBG untuk Ribuan Siswa Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Siswa Keluhkan Menu MBG, Ini Penjelasan SPPG Guyangan

Siswa Keluhkan Menu MBG, Ini Penjelasan SPPG Guyangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Anugerah KIP 2025, Kabupaten Jepara Raih Predikat Informatif

Anugerah KIP 2025, Kabupaten Jepara Raih Predikat Informatif

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Atlet Woodball Jepara Gondol Tiga Perak dan Satu Perunggu di Ajang SEA Games Thailand

Atlet Woodball Jepara Gondol Tiga Perak dan Satu Perunggu di Ajang SEA Games Thailand

Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Dukung Penguatan Pendidikan Perguruan Tinggi Sebesar Rp16,6 Miliar

Pemprov Jateng Dukung Penguatan Pendidikan Perguruan Tinggi Sebesar Rp16,6 Miliar

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Dukung Keandalan Listrik dan Energi Terbarukan, KITB Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Jateng

Dukung Keandalan Listrik dan Energi Terbarukan, KITB Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Jateng

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Investasi
Sekda Jateng Pastikan Tumbuh Kembang Anak Secara Optimal

Sekda Jateng Pastikan Tumbuh Kembang Anak Secara Optimal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
GOR Pesantenan Diresmikan, Siap Jadi Pusat Olahraga dan Budaya Kabupaten Pati

GOR Pesantenan Diresmikan, Siap Jadi Pusat Olahraga dan Budaya Kabupaten Pati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Olahraga   Pemerintahan
Close Ads X