Semarang, infojateng.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menawarkan pengelolaan sampah di Kabupaten Magelang kepada investor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno, menyampaikan bahwa penawaran itu dilakukan, karena sampah dari TPS bisa diproduksi menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), untuk bahan bakar industri.
Hal itu disampaikan sekda usai Rapat Koordinasi Akselerasi Pengelolaan Sampah di Jateng, dan Satgas Penuntasan Sampah, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jateng, Senin (7/7/2025).
“Alhamdulillah ada salah satu investor dari BUMN, target mereka untuk di tahun 2025 ini. Harapan kami, ini menjadi piloting project,” kata Sumarno.
Sekda menyampaikan, pengelolaan sampah belum mampu diselesaikan hanya dengan mengandalkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga butuh kontribusi dari para investor.
“Masalah sampah sebetulnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Kalau ada investor yang mau berkontribusi, maka harus kita fasilitasi dengan baik,” ujarnya.
Dia menambahkan, TPS teritorial yang ada di Kabupaten Magelang sudah tersedia lahannya. Kemudian, tersedia akses jalan, dan kondisi lingkungannya sudah terpetakan.
“Sekarang, sedang berkoordinasi untuk kepastian suplai sampahnya, karena tidak mungkin disuplai dari Kabupaten dan Kota Magelang saja. Harus berkoordinasi dengan daerah sekitar, seperti Temanggung atau Purworejo untuk bisa disatukan di situ,” beber Sumarno.
Sumarno berharap, pengelolaan sampah beberapa kawasan itu bisa disatukan, sehingga kapasitasnya lebih besar.
Apalagi, lanjut dia, pengelolaan sampah di sejumlah daerah juga perlu dilakukan percepatan, karena mengalami darurat sampah.
Menurutnya, sampah yang terus diproduksi oleh masyarakat, harus dikelola dengan baik, sehingga tidak ditumpuk secara open dumping lagi.
“Kalau bisa dipercepat, yang sudah darurat seperti Pekalongan, Batang, itu juga harus segera,” sorot Sumarno.
Dalam pengelolaan sampah, imbuhnya, tidak bisa diselesaikan sendiri secara egosektoral, tapi juga butuh keterlibatan semua pihak. (eko/redaksi)