Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

infojateng.id - 19 Desember 2025
Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal
Tim gabungan menindak peredaran rokok ilegal dengan menyita 451 bungkus dalam operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025). - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Tim gabungan menindak peredaran rokok ilegal dengan menyita 451 bungkus dalam operasi pasar barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Kamis (18/12/2025).

Operasi tersebut digelar serentak dengan membagi petugas ke dalam tiga regu sesuai wilayah sasaran.

Kegiatan ini melibatkan personel Kantor Bea Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, serta unsur TNI-Polri, dengan sasaran peredaran rokok ilegal di wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

Di wilayah utara, petugas menemukan 51 bungkus rokok ilegal dari tiga toko di Desa Bumiharjo dan Desa Pendem.

Sementara itu, regu wilayah tengah mengamankan 10 bungkus dari satu toko di Desa Wonorejo.

Temuan terbesar berasal dari wilayah selatan. Dari dua toko di Desa Bringin, petugas menyita 390 bungkus rokok ilegal.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto melalui Sekretarisnya, Sapan, mengatakan operasi dilakukan dengan pendekatan humanis.

Selain pemeriksaan, petugas memberikan edukasi kepada pedagang terkait ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya bagi masyarakat dan negara.

“Pedagang kami edukasi agar memahami bahaya dan konsekuensi peredaran rokok ilegal, sehingga tidak lagi menjual barang tersebut,” ujar Sapan.

Petugas Bea Cukai Kudus Ody Fein menjelaskan, seluruh rokok ilegal yang disita akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus dan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

“Sepanjang 2025, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak tiga kali,” kata Ody.

Dia menambahkan, selain penyitaan dan sosialisasi, tindakan hukum dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran lanjutan.

Pemilik toko yang kembali kedapatan menyimpan rokok ilegal dapat dipanggil ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain operasi pasar, kegiatan juga disertai penempelan stiker sosialisasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang dikunjungi. (eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Tim Gabungan Sita 451 Bungkus Rokok Ilegal

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Program RTLH di Jepara Terus Diperkuat

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Bupati “Tantang” Jepara Peringkat 2 Besar Porprov Jateng 2026

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Pemandian Air Panas Tuk Gono Manjakan Wisatawan Libur Nataru

Info Jateng   Wisata
Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Polres Jepara Gelar Latihan Ops Lilin Candi, Matangkan Pengamanan Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Angka Partisipasi PAUD di Jawa Tengah Naik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ahmad Luthfi Minta Ginsi Ikut Tumbuhkan Perekonomian Wilayah

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

IHC dan MPKS PP Muhammadiyah Bekali Relawan KawanMu dengan Hipnoterapi

Info Jateng   Info Nasional   Laporan Khusus
Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Polres Boyolali Lakukan Gerakan Menanam Pohon Bersama Masyarakat

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Kampanye Isu Lingkungan Lewat Festival Teater Pelajar 2025

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Seni & Budaya
Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Wagub Jateng Taj Yasin: Majelis Taklim Jadi Penjaga Keberlanjutan Pendidikan Islam

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Bupati Witiarso Perkuat Wisata Terintegrasi dan Ekonomi Desa

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pemprov Jateng Salurkan Lebih Rp1 Miliar kepada Penghafal Al-Qur’an

Pemprov Jateng Salurkan Lebih Rp1 Miliar kepada Penghafal Al-Qur’an

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gandeng BRIN, Pemkab Jepara Dorong Mitigasi Bencana Berbasis Teknologi

Gandeng BRIN, Pemkab Jepara Dorong Mitigasi Bencana Berbasis Teknologi

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
20 Tahun Mengabdi, Amin Nur Terima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu

20 Tahun Mengabdi, Amin Nur Terima Surat Keputusan PPPK Paruh Waktu

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Jembatan Gantung Si Guo Siwatu Batang Diperbaiki

Jembatan Gantung Si Guo Siwatu Batang Diperbaiki

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Nawal Yasin Dorong Pembiasaan Perilaku Baik Sejak Dini

Nawal Yasin Dorong Pembiasaan Perilaku Baik Sejak Dini

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
SPPG Banyuputih II Salurkan MBG untuk Ribuan Siswa Sekolah

SPPG Banyuputih II Salurkan MBG untuk Ribuan Siswa Sekolah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Siswa Keluhkan Menu MBG, Ini Penjelasan SPPG Guyangan

Siswa Keluhkan Menu MBG, Ini Penjelasan SPPG Guyangan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Anugerah KIP 2025, Kabupaten Jepara Raih Predikat Informatif

Anugerah KIP 2025, Kabupaten Jepara Raih Predikat Informatif

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X