Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengadaan Seragam Sekolah di Kabupaten Sragen

infojateng.id - 18 Maret 2022
Ombudsman Temukan Maladministrasi Pengadaan Seragam Sekolah di Kabupaten Sragen
Plh. Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu saat diwawancarai awak media. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Semarang, infojateng.id – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual seragam bagi peserta didik. Hal tersebut kembali ditegaskan saat menemukan maladministrasi pengadaan seragam SMP negeri di Kabupaten Sragen.

“Peraturan perundang-undangan telah melarang satuan pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif untuk tidak menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan,” tegas Plh. Keoala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah Sabarudin Hulu dalam rilis tertulis, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Ombudsman RI Jawa Tengah menerima laporan dugaan maladministrasi dalam pengadaan seragam pada satuan pendidikan yang dilaporkan oleh masyarakat yang identitasnya dirahasiakan sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah telah melakukan serangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan Maladministrasi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah berkesimpulan menemukan maladministrasi oleh Pimpinan Satuan Pendidikan di Kabupaten Sragen terkait pengadaan seragam sekolah,” ujar Sabarudin.

Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksan Ombudsman, terdapat empat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen selaku Atasan Terlapor.

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban terkait penjualan seragam/bahan sekolah sekolah Tahun Ajaran 2020/2021 termasuk pertanggungjawaban atas selisih harga penjualan seragam sekolah sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada orang tua/wali murid.

Kedua, keada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen sebagai atasan langsung agar melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi administrasi terhadap Kepala Satuan Pendidikan, serta pendidik dan tenaga kependidikan yang terlibat penjualan seragam/bahan seragam tahun ajaran 2020/2021 karena telah melakukan pelanggaran ketentuan peraturan yang mengatur larangan menjual seragam/bahan pakaian sekolah, dan asas-asas penyelenggaraan PPDB tahun ajaran 2020/2021.

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar menyusun dan memberikan surat edaran sebagai pedoman bagi satuan Pendidikan di Kabupaten Sragen untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, guna mencegah tindakan maladministrasi pada Satuan Pendidikan.

Keempat, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen agar melakukan evaluasi dan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan di Satuan Pendidikan Kabupaten Sragen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Atas tindakan korektif Ombudsman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sragen dan Pimpinan Satuan Pendidikan yang menjadi terlapor telah melaksanakan seluruhnya.

Komitmen Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 425.3/108/013/2022 tanggal 13 Januari 2022 tentang Edaran tentang Pakaian Seragam Sekolah, pada intinya bahwa Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik dan tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sragen, khususnya sinergi dengan Inspektorat Kabupaten Sragen yang efektif. Sehingga pelaksanaan tindakan korektif ini bisa dilakukan sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Sabarudin menambahkan, terhadap pelaksanaan tindakan korektif dari Ombudsman menjadi komitmen yang baik dari Pemerintah Kabupaten Sragen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pelayanan pendidikan dasar dan sektor lainnya pada umumnya di Kabupaten Sragen.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Terbanyak Sumbang WBTbI Se-Indonesia, Jateng Raih Penghargaan Kemenbud

Info Jateng   Laporan Khusus
Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Jawa Tengah Borong Anugerah Data Pendidikan 2025

Info Jateng   Laporan Khusus   Pendidikan
50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

50 Kelompok Seni di Boyolali Ikuti Peningkatan Kapasitas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Bupati Boyolali Mutasi Ratusan Guru dan Kepala Sekolah, Ada Apa?

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Proyek KPBU PJU Masuki Tahap Penyiapan Transaksi

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Ini 8 Fokus Perhatian Jepara Jelang Nataru

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Pemanfaatan LSD-LP2B Diatur Ketat, Ganti Rugi Jadi Syarat

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Pengelola Lingkungan Hidup di Boyolali Raih Abhinawa Anugraha

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Polres Batang Luncurkan Chat Pak Polisi dan Ngobrol Kamtibmas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Lahan Kritis Jateng Berkurang 75 ribu Hektar, Ini Kata Sekda Sumarno

Lahan Kritis Jateng Berkurang 75 ribu Hektar, Ini Kata Sekda Sumarno

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Tampil dengan Wajah Baru, Dekranasda Jateng Kini Makin Cantik dan Lengkap

Tampil dengan Wajah Baru, Dekranasda Jateng Kini Makin Cantik dan Lengkap

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Produsen Batik di Jateng Terbesar se-Indonesia, Wagub Dorong UMKM Go Global

Produsen Batik di Jateng Terbesar se-Indonesia, Wagub Dorong UMKM Go Global

Ekonomi   Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Enam Kursi Level Kepala Dinas di Jepara Resmi Terisi, Berikut Daftarnya

Enam Kursi Level Kepala Dinas di Jepara Resmi Terisi, Berikut Daftarnya

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Tambang di Gunung Slamet Diberhentikan Sementara, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas

Tambang di Gunung Slamet Diberhentikan Sementara, Pemprov Jateng Ambil Langkah Cepat dan Tegas

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Sediakan Berbagai Kanal Informasi, Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Sediakan Berbagai Kanal Informasi, Pemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Info Jateng   Laporan Khusus
Lahan Kritis Jateng Susut 75 Ribu Hektare, Sekda Tegaskan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi Lahan

Lahan Kritis Jateng Susut 75 Ribu Hektare, Sekda Tegaskan Perhutanan Sosial Bukan Sekadar Bagi Lahan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Lora-Lari Gelar Lari Lintas Alam dan Kemah di Jepara, Hadiah Jutaan Rupiah

Lora-Lari Gelar Lari Lintas Alam dan Kemah di Jepara, Hadiah Jutaan Rupiah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan   Olahraga
Produsen Batik Terbesar Nasional, Wagub Jateng Dorong UMKM Go Global

Produsen Batik Terbesar Nasional, Wagub Jateng Dorong UMKM Go Global

Info Jateng   Pemerintahan
Sekda Jateng Dampingi Menhub Tinjau Rel Banjir dan Lokasi Dry Port

Sekda Jateng Dampingi Menhub Tinjau Rel Banjir dan Lokasi Dry Port

Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Dua Inovasi Jateng Borong Penghargaan Nasional

Dua Inovasi Jateng Borong Penghargaan Nasional

Info Jateng
Close Ads X