SRAGEN, infojateng.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur besaran tarif seluruh pajak dan retribusi. Hal ini berkaitan dengan wacana untuk menaikkan besaran pajak dan retribusi yang akan dipungut.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sragen yang saat ini baru Rp.105 miliar. Terlebih, Perda pajak dan retribusi tersebut sudah dikeluarkan tahun 2009 yang lalu, dinilai tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Rencana menaikkan tarif pajak dan retribusi tersebut yang akan tetapkan di tahun 2023 ini disampaikan, Ketua komisi 2 DPRD Sragen Hariyanto. “Pajak dan retribusi, kalau harus mengacu pada undang – undang nomer 9 tahun 2009 itu sudah dihapus dan tidak relevan, karena Sragen sampai saat ini yng bisa diandalkan dari PAD ya ? sektor pajak dan retribusi. Maka dari itu, harus disesuaikan dengan undang – undang nomer 1 tahun 2022, untuk mendongkrak PAD Sragen,” papar Hariyanto.
Terkait besaran kenaikan tarif, Anggota DPRD Sragen dari Fraksi Partai Kebangkitan ini menyampaikan, perlu ada kajian sangat diperlukan untuk menentukan besaran kenaikan tarif seluruh sektor pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dengan kenaikan pajak dan retribusi ini, dengan otomatis PAD kita akan naik. Kenaikan itu, mulai dari pajak dan retribusi parkir, kios, termasuk PBB. Gak bisa dipungkiri, maka beban masyarakat ya ? nanti agak luar biasa,” jelasnya. (fid)