Purbalingga, Infojateng.id – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring alias online dilakukan secara akuntabel dan gratis, tanpa pungutan apapun.
Informasi tersebut disampaikan dengan tegas oleh Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, pada acara Sosialiasi Penyelenggaraan PPDB Online di di Aula SMP Negeri 3 Purbalingga, Selasa (11/6/2024).
“Jalankan PPDB di sekolah masing-masing dengan baik, berkualitas, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tidak diskriminatif. PPDB tidak dipungut anggaran sepeser pun,” kata Tiwi, sapaan akrab bupati.
Lebih lanjut Tiwi mengatakan, penyelenggaraan PPDB Online akan diawasi penuh oleh Dinas Pendidikan setempat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itu, saya minta setiap permasalahan harus dipetakan sejak dini agar bisa segera ditangani.
“Saya harap permasalahan-permasalahan bisa diminimalisasi. Biasanya saat PPDB ada laporan masyarakat bahkan Ombudsman sampai turun. Karena ini menyangkut citra Pemkab Purbalingga, seluruh pihak harus berkomitmen untuk betul-betul kawal PPDB dengan baik,” tegasnya.
Bupati berpesan kepada beberapa dinas terkait, termasuk Dinkominfo dan Dinpendukcapil untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan PPDB Online.
Jajaran Dinkominfo diinstruksikan untuk memfasilitasi server dan jaringan yang lancar, sementara Dinpendukcapil diharapkan ikut membantu terkait ketersediaan data kependudukan yang valid.
Sementara Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, menjelaskan PPDB yang dilaksanakan secara daring sepenuhnya telah ditanggung APBD setempat.
“Tahun ini ada 60 unit SMP yang menyelenggarakan PPDB Online, dengan 52 SMP Negeri dan 8 SMP Swasta. Daya tampung satuan pendidikan SMP tahun ajaran 2024/2025 dari 77 SMP Negeri dan Swasta di Purbalingga ada 11.776 siswa, belum termasuk yang ada di MTs,” papar Tri Gunawan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan PPDB kali ini terdiri dari beberapa jalur. Untuk jenjang SD ada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Sementara pada jenjang SMP ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
“Kami juga menyediakan jalur zonasi khusus. Jalur ini untuk mengakomodasi zonasi sekolah yang kadang secara koordinat memungkinkan, tetapi secara geografis tidak memungkinkan. Misalnya, SDN 4 Bukateja secara koordinat masuk zonasi SMPN 1 Kaligondang, tetapi secara geografis tidak memungkinkan karena terhalang sungai (besar). Sehingga kami memberikan solusi yang realistis,” terangnya. (eko/redaksi)